Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 6 Tahun atas Kasus Pencabulan Terhadap Puluhan Muridnya, Terdakwa Guru di Surabaya Menangis

Sabihatul Hamdi tak kuasa menahan tangis usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 6 tahun atas kasus asusila.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Sabihatul Hamdi saat berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Irma saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sabihatul Hamdi tak kuasa menahan tangis usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 6 tahun atas kasus asusila yang menjeratnya.

Tangis gembira tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab pada sidang sebelumnya, terdakwa yang merupakan seorang guru itu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawanti.

Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Hamdi menutup mata sembari berkomat kamit layaknya sedang berdoa, sementara ketua majelis Pesta Partogi mulai membacakan vonis.

Theme Song Asian Games 2018 Meraih Bintang Dinyanyikan dalam Berbagai Bahasa, Mana Favoritmu?

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” terang Ketua Majelis Pesta sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Kamis (23/8/2018).

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Hamdi lalu meneteskan air mata.

Sementara tepat di sisi kanannya, ada kuasa hukumnya, Irma Rahmawati, yang sumrigah mendengar vonis itu.

Terdakwa Hamdi terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus Dugaan Korupsi MERR II C yang Menjerat Sumargo, Inilah Perannya dan 5 Orang Lain yang Terlibat

Dan vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Hamdi untuk dihukum penjara selama 12 tahun.

Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.

Senada dengan JPU Darmawanti yang juga mengatakan pikir-pikir.

Terdakwa adalah guru di satu SD di Surabaya.

Oppo F9 Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Punya Bentuk Poni yang Unik Lho!

Dia juga wali kelas murid kelas IV.

Setelah diperiksa secara intensif, terdakwa mengaku melakukan aksi pencabulan terhadap puluhan muridnya.

Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved