Kena Tipu Bantu Sejoli Bunuh Bayi Tak Berdosa di Villa via Obat, Bidan asal Gresik Ditangkap Polisi
Bidan asal Gresik ini ditangkap polisi, setelah kena tipu karena membantu sejoli bunuh bayi tak berdosa di villa.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Oknum bidan yang mengirim obat penggugur kandungan melalui pos ke sepasang kekasih Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati akhirnya dibekuk polisi.
Bidan yang kini dinas tugas di Langkat, Sumatera Utara itu diketahui bernama Nursaadah Utami Pratiwi (25).
Dihadapan penyidik Polres Mojokerto, Utami mengatakan, dirinya telah bertugas di Langkat sejak tahun 2015 silam. Sebelumnya, dia merupakan tetangga sekaligus teman Dimas di Desa Cagak Agung, Cerme, Gresik.
Dari kedekatan itulah, Dimas pun meminta tolong Utami untuk memberikan solusi menggugurkan janin. Diman meminta bantuan tersebut melalui sambungan telpon pada bulan Juli 2018.
"Dimas telepon saya, dia bilang ada keponakan dia lagi hamil, dia tak sebutkan namanya. Saya tanya usia kehamilan, dia bilang kurang lebih belum lima bulan," ungkapnya, sambil terisak, Jumat (24/8/2018).
• Setelah Dilahirkan di Villa, Bayi Tak Berdosa ini Ditaruh Ortunya di Jok Motor Hingga Meregang Nyawa
• Sewa Villa di Pacet, Sejoli ini Rontokkan Janin 8 Bulan Hasil Hubungan Gelap Bermodal Gastrul
Akhirnya dia menyarankan Dimas melakukan aborsi dengan bantuan obat. Pengetahuannya tentang persalin malah membuat Utami membantu perbuatan yang jelas dilarang oleh Undang-Undang maupun agama. Ia membantu Dimas membelikan obat penggugur kandungan.
Menyandang status profesi bidan aktif, Utami dengan mudah membeli obat tersebut di apotek yang berada di Langkat. Ia membeli 5 butir obat jenis Gastrul seharga Rp 15 ribu per butirnya.
Setelah obat itu didapat, Utami lantas mengirimkan obat tersebut melalui jasa ekspedisi dengan biaya Rp 18.000. Obat terlarang itu datang 2 minggu sebelum Dimas dan Cicik melakukan aborsi.
Namun, Utami membanderol obat tersebut dengan harga yang tak sesuai kepada Dimas.
• Tiap Bulan Rutin Setubuhi Pacarnya yang Siswi SMA di Villa, Irsa Ganti Rasakan Pengap Penjara
Utami meminta Dimas membayar 5 butir obat itu seharga Rp 500 ribu. Dengan begitu, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 400 ribu.
"Saya tahu risikonya obat itu bisa mengakibatkan kematian janin," ucapnya, sembari menundukkan kepala.
Disisi lain, Utami merasa ditipu oleh Dimas. Sebab, Dimas mengaku kehamilan Cicik berusia 5 bulan.
Dia tak menyangka obat berbahaya itu digunakan untuk menggugurkan kandungan yang berusia 8 bulan.
"Semisal tahu usia kehamilannya sudah besar, tak akan saya kasih obat tersebut," pungkas di depan penyidik Polres Mojokerto. (Surya/Danendra Kusuma)
• Polda Jatim Pastikan Tak Keluarkan Izin, Jubir Aksi: Deklarasi #2019GantiPresiden Tetap Digelar