Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Malang Krisis Pejabat, Banyak SKPD Kosong Pimpinan

Banyaknya OPD atau SKPD di lingkungan Pemkot Malang kosong pimpinan, membuat Kota Malang kini krisis pejabat.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/IST
Gubernur Jatim Soekarwo dan Plt Wali Kota Malang Sutiaji saat mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo saat kunjungan ke Kantor Pemkot Malang, Selasa (31/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Malang segera bisa terisi. Pemkot Malang melalui Sekda Kota Malang Wasto mengharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengupayakan diskresi kebijakan untuk percepatan pengisian jabatan itu.

Kota Malang termasuk satu daerah di Indonesia yang terkena aturan masa moratorium pelantikan pejabat struktural, seperti tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU itu mengatur tentang larangan kepala daerah yang mengikuti Pilkada untuk memutasi atau melakukan promosi pejabat dalam rentang waktu enam bulan menjelang dan setelah Pilkada.

Sementara di sisi lain, ada sejumlah jabatan strategis di Pemkot Malang yang kosong.

Catatan Surya, delapan jabatan tersebut adalah, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (DPUAD), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Inspektorat, Rumah Potong Hewan (RPH), serta Camat Sukun.

Selain di tataran pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kekosongan juga banyak terjadi di jabatan setingkat kasi dan kabid. Pada 2017 saja, ada 39 orang pegawai negeri sipil (PNS) dari eselon 3 dan 4 pensiun.

Pelaksanaan Pilkada Kota Malang sudah berlangsung Juni 2018 lalu. Karenanya pelantikan paling cepat baru bisa dilakukan Desember mendatang.

Sekda Kota Malang Wasto mengatakan, pengisian jabatan itu sangat dibutuhkan. "Sudah mendesak, karena semakin banyak yang kosong," ujarnya, Sabtu (25/8/2018).

Pihaknya berupaya mendapatkan diskresi aturan atau pengecualian dari Kemendagri agar Kota Malang agar bisa melakukan pelantikan pejabat struktural secepatnya. Sehingga dirinya berkonsultasi ke Kemendagri agar kebijakan percepatan itu bisa dilakukan.

"Apalagi jika nanti Plt Wali Kota kemudian dilantik sebagai wali kota, setelahnya harapannya bisa segera ada penataan pengisian jabatan dan cepat dilakukan, jika konsultasi ke Kemendagri sudah dilakukan," tegas Wasto.

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, pada 1 Oktober nanti juga ada kepala dinas yang pensiun.

Akan ada tiga jabatan kepala dinas bakal kosong per 1 Oktober karena pejabatnya pensiun, salah satunya jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang). (Surya/Uni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved