Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Isap Sabu, Karyawan Kontrak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya Dibekuk Polisi

Arifin Renaldi, warga Jalan Ikan Gurami, Krembangan, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal terkait kasus narkoba.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
ilustrasi sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arifin Renaldi (21), warga Jalan Ikan Gurami, Krembangan, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal terkait kasus narkoba.

Arifin Renaldi ditangkap pada Sabtu (25/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Jakarta, Perak, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto mengatakan, karyawan kontrak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya itu tak berkutik saat ditangkap lantaran terbukti menyalahgunakan narkotika jeni sabu.

Misdianto menuturkan, personelnya sudah lama mengincar pelaku lantaran mencurigai gerak-geriknya.

Berharap Ada Museum Khusus Benda Numismatik, Surabaya Vintage Community Serahkan 227 Uang Kuno

"Kami terus berupaya melakukan penyelidikan terkait semua aktivitasnya," ujar Misdianto, Senin (27/8/2018).

Misdianto mengimbuhkan, ketika pelaku mengonsumsi barang haram, pihaknya langsung menggerebek pelaku.

Personel Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal kemudian menggeledah tubuh dan barang bawaan Arifin.

Dalam penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.3 gram.

Begini Cara Tersangka Spesialis Bobol Rumah Beraksi di 12 Lokasi, Panjat Pagar hingga Buka Genteng

Selanjutnya, Arifin dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sukomanunggal untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Arifin mengakui bila ia memang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Kami masih mengembangkan dari mana pelaku (Arifin) memperoleh sabu itu," sambung polisi dengan tiga balok di pundaknya itu.

Asian Games 2018 - Marcus/Kevin Lolos ke Final, Indonesia Pastikan Medali Emas dalam Genggaman

Tak hanya satu poket sabu, personel Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya juga menyita sepeda motor Honda GL MAX 125 sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, Arifin dikenakan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved