Melintas di Jalan Jakarta Perak, Pengguna Sabu Diciduk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya
Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya menangkap seorang pengguna narkoba jenis sabu.
Pengguna barang haram itu diketahui bernama Muhammad Arifin Renaldi (21).
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto menjelaskan, warga Jalan Ikan Gurami, Krembangan, Surabaya itu ditangkap pada Sabtu (25/8/2018) lalu.
• Benahi Lampu Masjid, Warga Rangkah Surabaya Tewas Tersetrum
"Pelaku (Arifin) kami bekuk saat melintas di Jalan Jakarta, Perak, Surabaya," terang Misdianto, Senin (27/8/2018).
Misdianto menambahkan, selain menangkap karyawan kontrak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor merek Honda GL MAX 125, dan satu poket sabu dengan berat 0.3 gram.
Kini, Arifin harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
• Asian Games 2018 - Marcus/Kevin Lolos ke Final, Indonesia Pastikan Medali Emas dalam Genggaman
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com