Disembunyikan di Bawah Kolong Truk, 154 Ekor Burung Berkicau dari Kalimantan Masuk Surabaya
Sebanyak 154 ekor burung berkicau dari Kalimantan masuk Surabaya dengan disembunyikan dibawah kolong truk.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung dari Kalimantan Tengah
Sebanyak 154 ekor burung berkicau dari berbagai jenis tersebut diselundupkan melalui jalur laut diangkut menggunakan kapal Satya Kencana dari Kumai Kalimantan Tengah dengan tujuan Surabaya.
Kapal tersebut bersandar di Dermaga Jamrud Utara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin (27/8/2018).
• Seminggu Pacari Siswi SMA di Surabaya, Pemuda ini Langsung Ajak Hubungan Badan, Terungkap WhatsApp
Kasus penyelundupan satwa liar ini terbongkar setelah memperolehnya informasi dari masyarakat terkait adanya ratusan burung yang masuk tanpa dokumen resmi alias secara ilegal di dermaga Tanjung Perak.
Petugas balai karantina BBKP melakukan pencarian terhadap kapal tersebut. Mereka menemukan truk yang mencurigakan.
Kabid Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya, Latifatul Ainy Selasa (28/8/2018) mengatakan, untuk mengelabuhi petugas pelabuhan Tanjung Perak ratusan burung berkicau ini disembunyikan di bawah kolong truk.
Petugas meminta dokumen kesehatan health certificate dari daerah asal kepada pemiliknya.
• Sekeluarga Asal Sampang Mau Rekreasi, Mobil Innova yang Ditumpangi Terjun ke Pantai di Pamekasan
Setelah itu, pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap pemilik burung Karena tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.
Penahanan ini sesuai Pasal UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam Pasal tersebut dinyatakan, untuk melalulintaskan burung dari satu area ke area lain di Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui lembaga setempat yang sudah ditetapkan.
• Kisah Gadis Pemberani asal Surabaya, Ponsel Dijambret Kejar Pelaku dan Menabraknya Hingga Terjungkal
Petugas akan melakukan penahanan sekaligus menyita sementara ratusan sembari menunggu pemiliknya melengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari daerah asalnya.
Penahanan ini juga dilakukan sebagai efek jera dan penegakan hukum sekaligus sebagai upaya melindungi unggas di Jawa Timur terhadap flu burung dan penyakit lainnya yang berpotensi dibawa satwa dari luar pulau. (Surya/Mohammad Romadoni)
• Terungkap, Batu Bata Langka Ditemukan di Prigen Ternyata Saluran Air Bawah Tanah Kerajaan Singasari