Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggota DPRD Kota Malang Biasa Minta Setoran, Terungkap Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor

- Sering kali anggota DPRD Kota Malang datang ke kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) untuk meminta uang

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Suasana sidang dengan terdakwa 18 anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sering kali anggota DPRD Kota Malang datang ke kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) untuk meminta uang. Bahkan ada beberapa nama anggota dewan yang sangat sering datang.

Inilah penjelasan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terkiat kasus dugaan korupsi 18 anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/8/2018).

Sempat ada beberapa nama anggota dewan yang disebut kerap melakukan itu. Diantaranya Subur dan Suprapto.

"Saya sampai sering menghindar karena kebingungan melayani," aku pria yang sebelumnya juga sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 3 bulan itu dalam kasus yang sama.

Meski merasa diporoti oleh para anggota dewan, pihaknya mengaku sulit menghindar. Ini lantaran jika tak menuruti permintaan para wakil rakyat itu, proses-proses yang berkaitan dengan dewan bakal dipersulit.

Hal serupa yang disampaikan Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang yang sekarang duduk sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Jatim. Ketika bertugas di Malang, dia mengaku sering ada permintaan uang dari kalangan legislatif.

Dicontohkannya, saat rapat badan anggaran (Banggar) juga para anggota dewan meminta uang ke eksekutif.

"Mintanya Rp 1 juta setiap orang. Kalau anggota banggar 25 orang kan berarti Rp 25 juta," ungkap dia.

Jika tidak dituruti, disebutnya ada saja yang dipersulit.

"Bisa rapat sampai jam 3 malam dan sebagainya. Nah, sebagai sekda uang dari mana lagi kalau tidak SKPD," lanjut Cipto.

Contoh lain, ada permintaan jatah 1 persen dari total anggaran dikurangi gaji dan sebagainya, ketika pembahasan anggaran.

"Saya pernah dengar itu," jawab M Anton, Mantan Wali Kota Malang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Cokorda Gede Arthana di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo.

Selain tiga orang itu, ada dua saksi lagi yang juga dimintai keterangan dalam sidang ini. Yakni Tedi Sujadi, salah satu Kabid di Dinas PU dan Leha Sri, mantan sekretaris Dinas PU Kota Malang.

Terkiat kasus suap terhadap 18 anggota dewan yang menjadi terdakwa ini, perkaranya pun terlihat gamblang. Para saksi membeber semua hal yang mereka ketahui terkiat kucuran uang dari Pemkot Malang untuk para anggota dewan dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2015.

Seperti sistem ijon, uang pokir itu bahkan diminta di depan. Telat sedikit saja, para anggota dewan sudah menagih. "Iya sempat ada yang tanya langsung ke saya. Pak Arif (ketua dewan) dan Suprapto," jawab Anton.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved