Anggota DPRD Kota Malang Biasa Minta Setoran, Terungkap Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor
- Sering kali anggota DPRD Kota Malang datang ke kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) untuk meminta uang
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Mantan Wali Kota yang dalam kasus ini juga sudah divonis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara itu mengaku mengiyakan permintaan uang jatah dewan dalam pembahasan APBD perubahan 2015.
"Pertemuannya pas di ruang Ketua Dewan. Waktu itu sebelum lebaran. Saya ditanya lalu saya minta pak sekda yang mengurusinya," aku Anton.
Cipto kemudian berkomunikasi dengan dewan dan disepakati dewan mendapat bagian 10 persen dari uang kegiatan dewan sebesar Rp 9 miliar dengan perhitungan masing-masing Rp 200 juta.
Uang suap itu angkanya Rp 900 juta dengan perhitungan setiap dewan dapat bagian sekitar Rp 18 juta.
"Tapi saya dihubungi pak Arif katanya disuruh serahkan Rp 700 juta. Sisa Rp 200 juta untuk dia dititipkan ke saya dan saya serahkan setelah lebaran," ungkap Cipto.
Belakangan diketahui pembagian tidak merata. Dari Rp 12,5 juta sampai Rp 20 juta. "Saya dengar itu. Tapi pembagiannya seperti apa saya tidak tahu, karena dewan sendiri yang membagi," jawabnya saat ditanya jaksa dari KPK.
Hal tersebut juga yang disampaikan saksi Djarot. Disebutnya memang ada uang dari pihaknya yang disetor ke DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBD perubahan tahun 2015.
Selama sidang berlangsung, para anggota dewan yang menjadi terdakwa terlihat sangat serius. Hampir semua dari mereka terus memperhatikan keterangan para saksi dengan seksama. Sambil membawa kertas di kursinya, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing itu nampak terus mencatat hal-hal yang disampaikan para saksi selama sidang berlangsung.(ufi)