Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Digerebek saat Berpesta Sabu, Tiga Pemuda Dituntut Masing-masing Selama 7 Tahun Penjara

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Timor Pradoko, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakw Agustinus (Tengah) bersama temannya saat jalani sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. Mereka dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Rabu, (29/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Agustinus Adi Purwanto bersama Rachmat Dwi dan Bagus Iskandar Mudah, hanya terdiam saat mereka dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Tiga pemuda asal Madura ini termangu saat jalani sidang atas kasus kepemilikan narkotika di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, Rabu (29/8/2018).

Hal yang memberatkan ketiga terdakwa ini dimana mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, serta meresahkan masyarakat.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Timor Pradoko, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan.

“Dalam pembelaan ini kami meminta keringanan dimana terdakwa bersikap sopan dan tak berbelit selama persidangan, serta ketiganya tergolong masih muda,” pinta kuasa hukum terdakwa.

Atas permintaan pledoi itu, JPU Yusuf mengaku tetap pada pembelaan. Lantas ketua majelis menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda mendengarkan putusan.

Diketahui, terdakwa Agustinus bersama dua temannya ini digrebek oleh kepolisian Polrestabes Surabaya pada 28 April 2018.

Saat digrebek mereka sedang berpesta sabu di rumah kos beralamatkan Jalan Tembok Dukuh, Surabaya. Kepolisian mendapati barang haram tersebut seberat 0,40 gram lengkap beserta alat penghisapnya.

Agustinus mengaku mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp 400 ribu dari Pia (DPO) yang dibeli secara patungan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved