GP Ansor dan Banser Dukung Penolakan Gugatan yang Atas Namakan Warga Jarak Dolly ke Pemkot Surabaya
GP Ansor serta Banser turut mendukung aksi dari Forkaji yang menolak gugatan dari massa FPL dan KOPI yang menuntut Pemkot Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - GP Ansor serta Banser turut mendukung aksi dari Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (Forkaji) yang menolak gugatan dari massa Forum Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) yang menuntut Pemkot Surabaya.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Pimpinan Cabang GP Ansor Surabaya, M. Hasyim Asyari yang menyebut keputusan dari Pemkot Surabaya untuk menutup lokalisasi itu sudah final tetap dan mengikat.
• Kendaraan Tempur Kodam V Brawijaya Kawal Kedatangan Serda Rifki Ardiansyah, Peraih Emas Asian Games
“Terkait gugatan ini, kami selain mencegah juga meminta kepada penegak hukum untuk berkomitmen menjaga konsistensi yang telah dibuat bersama dengan masyarakat TNI POLRI, masyarakat pada waktu itu,” terangnya, Kamis (30/8/2018).
Diketahui, massa yang terjaring dari Forum Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) menggugat Pemkot Surabaya dengan gugatan Class Action dengan nominal Rp 270 miliar.
Mereka merasa bahwa ada pihaknya yang terintimidasi usai penutupan eks lokalisasi tersebut dan meminta kesejahteraan ekonomi warganya.
Namun, Forkaji menolak aksi tersebut yang mengatasnamakan warga Jarak Dolly.
• Pesan Puluhan Ton Pakan Ternak Senilai Rp 57 Juta, Warga Kediri ini Hanya Bayar Dengan Janji