Asisten Pelatih Bulutangkis Cabuli Dua Muridnya, Terkuak Karena Korban Merasa Risih
Unit PPA Satrerkrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencabulan. Ia adalah JR (40), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit PPA Satrerkrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencabulan.
Ia adalah JR (40), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.
Ternyata, pria yang bekerja sebagai pelatih bulutangkis di Karangpilang Surabaya itu telah mencabuli dua muridnya yang masih berusia sembilan dan 10 tahun.
Kedua muridnya itu berinisial L yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
• Plt Walikota Malang Sutiaji Diperiksa KPK
Terkait hal itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pencabulan itu dilakukan saat pelaku melatih bulutangkis di Lapangan Karang Pilang dan Waru.
"Pelaku (Juriyanto) mengakui, sudah lima kali mencabuli muridnya," tegas Ruth saat press release di Gedung Satreskrim Polrestaabes Surabaya, Jumat (31/8/2018).
Ruth menambahkan, pelaku mengakui bila aksinya itu dilakukan pada 2017 lalu.
Saat proses penyidikan, lanjut Ruth, pria itu mengakui aksi yang dilakukannya secara spontan.
Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan tanpa direncanakan.
Akibat aksinya itu, Yanto pasrah dengan ganjaran yang diterimanya untuk menghuni sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Pelaku kami jerat pasal 82 ayat 1 nomor 35 tahun 2018 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Berawal Dari Risih, Dua Korban Beranikan Diri Laporkan Pelatih Bulutangkisnya Yang Cabul
Tanggung jawab yang diemban untuk menjaga, merawat, dan mendidik muridnya justru disalahgunakan oleh JR (40), waega Kebraon, Karangpilang, Surabaya ini.
• Tendang Bola di Lapangan, Sepatu Wali Kota Risma Malah Ikut Terlempar
Sebab, pelatih bulu tangkis itu mencabuli dua peserta didiknya sendiri, yakni L (9) dan L (10).
Aksi bejatnya, yang menurut pengakuan pria itu telah dilakukan secara spontan itu pada 2017 lalu.