Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DPRD Malang Hampir Kosong karena Pemeriksaan KPK, Ini Saran Langkah yang Harus Ditempuh Pemerintah

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang itu mengungkapkan, hal itu tugas berat bagi Plt Kota Malang, Sutiaji.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Balai Kota Malang di Jalan Tugu No 1. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 22 anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi.

Tentu saja, pemeriksaan tersebut mengganggu kinerja serta fungsi dari DPRD Kota Malang.

22 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK, 3 Fungsi Utama DPRD Malang Lumpuh

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Pemerintahan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang, Ngesti D Prasetyo.

Kepada TribunJatim.com, ia menjelaskan ada dua langkah yang bisa diambil oleh Malang terkait pemerintahannya.

Di antaranya adalah langkah politik dan langkah hukum.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang itu mengungkapkan, hal itu tugas berat bagi Plt Kota Malang, Sutiaji.

"Pertama, beliau (Sutiaji) harus konsolidasi dan korelasi dengan pemerintah pusat bagaimana kemudian untuk mengatasi ini, kalau kemudian diskresinya pemerintah pusat, diskresinya ada macam-macam di situ," ungkapnya, Senin (3/9/2018).

Bursa Transfer Paruh Musim Liga 1, Ini 5 Tim yang Paling Banyak Lepas Pemain, Ada Dua dari Jatim

Seperti yang diketahui, jika 22 anggota dewan itu benar-benar menjadi tersangka dan ditahan, maka di DPRD Kota Malang hanya tersisa 6 anggota dewan saja.

Kedua, Ngesti kembali menjelaskan, ketika langkah hukum ini dijalankan, kemudian menjadi krisis legitimasi, apakah 4 orang ini kemudian bisa mewakili representasi masyarakat.

"Ini kan menjadi persoalan yang cukup serius bagi legitimasi kita, apakah kemudian aspirasi memang tersalurkan. Karena selama ini saringannya ada di dewan, Kota Malang terkait anggarannya juga butuh pengawasan dan persetujuan di situ," ujarnya.

Maruf Amin Nostalgia Silaturahmi ke Pondok Pesantren di Jawa Timur, Mulai Lirboyo hingga Tebuireng

Untuk dari segi politiknya, Ketua PPOTODA (Pusat Pengembangan Otonomi Daerah) itu menyarankan agar pemerintah atau dewan yang tersisa, untuk mengumpulkan ketua-ketua parpol, agar membahas langkah-langkah politik dalam rangka pengisian keanggotaan DPRD yang ada di Kota Malang.

"Jadi langkah-langkah itu harus seirama, kalau kemudian langkah politik tidak ada meskipun diskresi hukum ada, saya kira akan mengalami jalan buntu," pungkasnya.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved