Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resmi, Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan Class Action Warga Jarak Dolly Terhadap Pemkot

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan Class Action yang diajukan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independen.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sidang putusan gugatan warga Jarak Dolly di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (3/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan Class Action yang diajukan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI).

Mereka diketahui menuntut kesejahteraan ekonomi warga Jarak-Dolly pada Pemerintah Kota Surabaya.

Putusan ditolaknya gugatan senilai Rp 270 miliar tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Dwi Winarko, di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (3/9/2018).

“Menimbang setelah diteliti, gugatan tersebut tidak memuat unsur terkait mekanisme gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1. Seharusnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata ketua majelis, Dwi Winarko saat bacakan putusan.

Warga Jarak Dolly Gelar Demo di Depan Pengadilan Negeri Surabaya, Massa Pecah Jadi Dua Kubu

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Nain Suryono mengatakan, pertimbangan majelis hakim dengan menolak gugatan itu tidak sesuai dengan peraturan.

“Syarat class action diatur dalam pasal 2 dan pasal 3. Seharusnya gugatan kami sudah memenuhi syarat,” kata Nain.

Dilanjutkan Nain, di dalam posita (alasan) gugatan itu sudah dicantumkan tentang legal standing atau kelompok dari warga Jarak-Dolly yang terdampak dari kebijakan Pemkot Surabaya.

“Seharusnya majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah itu tidak mengena kepada penggugat, karena mereka berhak menerima hak-hak ekonominya,” imbuhnya.

Nain mengatakan, pihaknya tidak keberatan terkait penutupan lokalisasi Dolly, namun ia mengingatkan soal kesejahteraan ekonomi warga yang terdampak.

“Sebenarnya biarkan lah mereka yang membuka warung, parkir. Sebetulnya pemkot mendorong hal itu, tapi faktanya seluruhnya ditutup,” tandasnya.

Viral Video Kocak Atlet Goda Petugas Imigrasi Pakai Bahasa Indonesia dan Nyanyi Indonesia Raya

Terpisah, kuasa hukum tergugat dari pihak Pemkot Surabaya, M Fajar, mengaku bersyukur atas ditolaknya gugatan itu.

Ia menilai gugatan tersebut sudah sepatutnya ditolak lantaran sudah tidak sesuai dengan persyaratan Mahkamah Agung (MA) yakni pasal 53 ayat 1 UU no. 5 tahun 1986.

"Kami siap apabila gugatan ini dilanjutkan ke PTUN,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved