Hakim Vonis Ringan Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, Jaksa KPK Langsung Banding
Jaksa KPK langsung menyatakan banding, setelah hakim memvonis ringan mantan Bupati Jombang Nyono Suharli.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - "Kami banding Pak Hakim". Demikian jawab jaksa dari KPK Wawan Yunarwanto saat ditanya hakim Unggul Warso Mukti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).
Jaksa dengan tegas menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Ditemui usai sidang, Jaksa Wawan menyebut ada beberapa alasan yang membuatnya langsung menyatakan banding. Pertama, dalam pembacaan putusan hakim mengakomodir dakwaan pertama.
"Tapi anehnya yang dinyatakan terbukti malah dakwaan kedua," tandas jaksa Wawan.
• BREAKING NEWS - Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Divonis 3,5 tahun Penjara
• Divonis Ringan Hakim Tipikor, Ini Jawaban Kompak Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dan Kuasa Hukum
Alasan kedua, vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan jaksa. Putusan di bawah 2/3 tuntutan, membuatnya langsung menyatakan banding atas putusan ini.
Hakim menilai terdakwa Nyono Suharli terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua jaksa, yakni pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian memutus hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Jauh dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
• Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Dituntut Hukuman Tinggi, Istrinya Langsung Nangis dan Pingsan
Yang membuat jaksa heran, dalam membaca putusannya majelis hakim mengakomodir dakwaan primer jaksa. Yakni pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Padahal saksi ahli juga sudah menyebutkan bahwa pasal 12 huruf a tidak harus ada perbuatan dari pelaku," urai Wawan.
Dia menyebutkan juga dalam fakta-fakta persidangan terbukti jelas ada pemberian dari terdakwa Inna. Tujuannya jelas untuk apa, meskipun penerima belum melakukan.
Namun terkiat hukuman tambahan berupa pencabutan politik selama tiga tahun dan penyitaan uang suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Inna untuk Nyono. (M Taufki)
• BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang ini Jadi Tersangka Baru Suap APBD
• Dandim 0819 Pasuruan Ganti, Prajurit Polisi Ramai-ramai Membopongnya