Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditagih Kemenpora, Roy Suryo Siap Somasi, Beri Pesan Khusus ke Pembully: Allah Tidak Sare

Roy Suryo dan pihak kuasa hukum tak terima dengan surat Kemenpora soal BMN, siap melakukan tindakan hukum dan somasi.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Kompas.com
Roy Suryo saat hadir di sidang MPR tahun 2018 

TRIBUNJATIM.COM - Mantan Menpora Roy Suryo baru-baru ini menuai polemik.

Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) bmelayangkan surat kepadanya terkait barang milik negara.

Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai mantan Menpora itu menuai kehebohan.

Disebutkan bahwa Roy Suryo membawa sebanyak 3.226 unit aset BMN Kemenpora.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Tanggapi Soal Barang Milik Negara yang Ditagih ke Roy Suryo, Pengacara: yang Ngirim Kemenpora Loh!

Selanjutnya, BMN ini dikelola oleh menteri keuangan sebagai bendahara negara.

Pada pasal selanjutnya, disebutkan pihak-pihak yang menjadi pengguna BMN adalah setingkat menteri/pimpinan kementerian/lembaga, kepala kantor lingkungan kementerian/lembaga, dan kepala satuan kerja perangkat daerah.

Dalam PP tersebut tertulis salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengguna BMN adalah menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja yang dipimpinnya.

Seperti dikutip dari Kompas.com (Grup TribunJatim.com) mantan Menpora Roy Suryo diketahui belum mengembalikan sejumlah BMN yang dikuasainya saat menjabat.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menghadiri sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI ke 73
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo menghadiri sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2017). Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato, yakni pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun RI ke 73 (Kompas.com)

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (4/9/2018), Roy Suryo membantah.

Dirinya membantah menguasai sejumlah BMN yang disangkakan ada pada dirinya.

Roy heran atas tagihan yang dialamatkan kepadanya dan mengaku sama sekali tidak menguasai BMN yang dimaksud.

Roy Suryo Kritik Presiden Jokowi Soal Baju hingga Joshua Suherman yang Dituding Lecehkan Agama

Ia menyebut hal ini sebagai fitnah yang sengaja dikeluarkan untuk menjatuhkan martabat serta nama baiknya di tahun politik ini.

"Untuk selanjutnya, silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak Tigor P Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," ujar Roy.

Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial. Kemenpora menagih Roy mengembalikan 3.226 barang milik negara.
Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial. Kemenpora menagih Roy mengembalikan 3.226 barang milik negara. (Twitter/Kemenpora_RI)

Pengacara Roy Suryo sendiri, Tigor P Simatupang, menyatakan, Kemenpora mengirimkan barang-barang ke rumah kliennya di Yogyakarta menggunakan kontainer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved