Ditagih Kemenpora, Roy Suryo Siap Somasi, Beri Pesan Khusus ke Pembully: Allah Tidak Sare
Roy Suryo dan pihak kuasa hukum tak terima dengan surat Kemenpora soal BMN, siap melakukan tindakan hukum dan somasi.
TRIBUNJATIM.COM - Mantan Menpora Roy Suryo baru-baru ini menuai polemik.
Kementerian Pemuda dan Olahrga (Kemenpora) bmelayangkan surat kepadanya terkait barang milik negara.
Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai mantan Menpora itu menuai kehebohan.
Disebutkan bahwa Roy Suryo membawa sebanyak 3.226 unit aset BMN Kemenpora.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
• Tanggapi Soal Barang Milik Negara yang Ditagih ke Roy Suryo, Pengacara: yang Ngirim Kemenpora Loh!
Selanjutnya, BMN ini dikelola oleh menteri keuangan sebagai bendahara negara.
Pada pasal selanjutnya, disebutkan pihak-pihak yang menjadi pengguna BMN adalah setingkat menteri/pimpinan kementerian/lembaga, kepala kantor lingkungan kementerian/lembaga, dan kepala satuan kerja perangkat daerah.
Dalam PP tersebut tertulis salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengguna BMN adalah menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja yang dipimpinnya.
Seperti dikutip dari Kompas.com (Grup TribunJatim.com) mantan Menpora Roy Suryo diketahui belum mengembalikan sejumlah BMN yang dikuasainya saat menjabat.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (4/9/2018), Roy Suryo membantah.
Dirinya membantah menguasai sejumlah BMN yang disangkakan ada pada dirinya.
Roy heran atas tagihan yang dialamatkan kepadanya dan mengaku sama sekali tidak menguasai BMN yang dimaksud.
• Roy Suryo Kritik Presiden Jokowi Soal Baju hingga Joshua Suherman yang Dituding Lecehkan Agama
Ia menyebut hal ini sebagai fitnah yang sengaja dikeluarkan untuk menjatuhkan martabat serta nama baiknya di tahun politik ini.
"Untuk selanjutnya, silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak Tigor P Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," ujar Roy.

Pengacara Roy Suryo sendiri, Tigor P Simatupang, menyatakan, Kemenpora mengirimkan barang-barang ke rumah kliennya di Yogyakarta menggunakan kontainer.