Tanggapi Soal Barang Milik Negara yang Ditagih ke Roy Suryo, Pengacara: yang Ngirim Kemenpora Loh!
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang menyebut Kemenpora yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.
TRIBUNJATIM.COM - Dikabarkan, ada aset negara sebanyak 3.226 yang masih dikuasai Roy pasca dia lengser dari jabatan Menpora.
Kemenpora pun melayangkan surat agar Roy mengembalikan barang milik negara (BMN) itu tertanggal 3 Mei 2018 silam.
Surat itu beredar di media sosial dan ramai menjadi perbincangan.
Berikut kutipan isi surat :
"...kami sampaikan pemberitahuan kepada Bapak (Roy Suryo) bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan yang melakukan pemeriksaan di Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam tiga bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit." "...mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."
• Buka Suara Soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih Kemenpora, Roy Suryo: Tidak Sama Sekali
Roy Suryo pun angkat bicara terkait surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang meminta dirinya untuk mengembalikan 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN).
Politikus Partai Demokrat tersebut membantah menguasai sejumlah BMN itu.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018) malam.
Roy heran mengapa ia dituduh tidak mengembalikan BMN setelah melepaskan jabatannya sebagai Menpora.
Padahal, ia tidak menguasai BMN tersebut.
Ia pun menduga ada motif politik di balik permintaan pengembalian BMN Kemenpora itu.
• Kemenpora akan Terus Tagih Ribuan Barang Milik Negara pada Roy Suryo
"Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy.
Untuk selanjutnya, ia pun enggan mengomentari persoalan ini lagi.
Ia menyerahkannya ke kuasa hukum Tigor P. Simatupang. "Untuk selanjutnya, silahkan hubungi kuasa hukum saya Bapak Tigor P. Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," lanjut dia.
Di bagian lain, Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menyebut Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang mengirimkan sejumlah barang milik negara ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.