Prahara DPRD Kota Malang
Gubernur Jatim Desak DPRD Kota Malang Dilantik Pekan Depan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim angkat bicara mengenai target Gubernur Jatim, Soekarwo agar partai politik di Kota Malang
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim angkat bicara mengenai target Gubernur Jatim, Soekarwo agar partai politik di Kota Malang bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk DPRD Kota Malang bisa dilakukan secepatnya.
Bahkan, pelantikan anggota DPRD yang berjumlah 41 orang itu ditargetkan bisa dilakukan pada Senin, (10/9/2018) mendatang.
Mengenai rencana tersebut, Sekretaris KPU Jatim HM. Eberta Kawima, mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan.
Meskipun demikian, hal itu bergantung dari kesiapan masing-masing parpol untuk menyelesaikan proses PAW.
• Istri mantan Ketua DPRD Kota Malang Mengaku Pernah Menyaksikan Suaminya Bagi-Bagi Uang
Apalagi, mengingat jumlah anggota yang di-PAW relatif besar dan dalam waktu yang cukup singkat, yakni tiga hari kerja.
Menurut Wima, KPU di dalam proses ini hanya menjalankan fungsi administratif. Yakni, hanya menyesuaikan masing-masing bacaleg dengan persyaratan.
”Artinya, KPU hanya akan melihat calon yang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Kemudian, harus dari parpol dan dapil yang sama,” kata Wima saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (5/9/2018).
”Terpenting, yang bersangkutan juga harus memenuhi syarat,” imbuhnya.
Wima mewakili KPU hadir dalam undangan Pakde Karwo di pertemuan dengan beberapa pimpinan partai politik di Jatim. Hadir pula Pelaksana Tugas Walikota Malang, Sutiaji.
KPU nantinya akan menunggu Surat Pemberitahuan dan Permohonan dari pimpinan partai politik terkait PAW.
Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap caleg dengan perolehan suara terbanyak.
”Proses klarifikasi itu bisa berjalan cepat. Kalau tidak ada masalah, bisa satu-dua jam selesai. Namun, kalau syaratnya belum maka kami akan melakukan klarifikasi tindak lanjut ke partai politik,” kata Wima.
• Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Praktikkan Gandakan Uang di Depan Hakim PN Surabaya
”Tentu, karena jumlahnya cukup banyak KPU Kota Malang harus bekerja ekstra lembur,” lanjut Wima.
Terakhir, KPU akan menyerahkan ke pimpinan partai dan DPRD untuk selanjutnya di proses.
Untuk diketahui, 41 dari 45 anggota DPRD kota Malang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Ke 41 anggota DRPD Kota Malang tersebut ditahan dan hanya menyisakan 4 orang.
• Umumkan Kehamilannya, Tya Ariestya Akui Jalani Program Bayi Tabung
Oleh karenanya, Pakde Karwo berharap bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang akan dilakukan pada hari Senin (10/9/2018).
Hal tersebut diungkapkan Pakde Karwo usai bertemu dengan para pimpinan partai politik, plt Wali Kota Malang, dan KPU di Gedung Negara Grahadi, Rabu (5/9/2018). (bob)