Bawa Senjata Tajam, Pria Asal Jember ini Ditangkap Petugas
Awalnya perbuatan Wahyudi (18) warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember meresahkan warga.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Awalnya perbuatan Wahyudi (18) warga Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember meresahkan warga.
Namun belakangan, Wahyudi ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau di sepeda motornya.
Peristiwa itu bermula, Rabu (5/9/2018) sore, warga di sekitar Pos Lalu Lintas Tanggul Desa Tanggul Wetan,Kecamatan Tanggul melaporkan perbuatan seseorang yang meresahkan warga sekitar.
Seseorang itu diketahui mbleyer sepeda motor secara kencang, dan lalu lalang di kawasan tersebut.
Suara motornya yang bising membuat resah warga sekitar. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung mendatangi lokasi.
• Di Jember, Pemadaman Listrik Bergilir Setiap 2 Jam
Saat didekati, diketahui kalau Wahyudi usai mengkonsumsi minuman keras.
"Mulutnya berbau alkohol," ujar Kapolsek Tanggul AKP Hardjito, Kamis (6/9/2018).
Polisi pun memeriksa lelaki yang diketahui bernama Wahyudi itu. Polisi malah mendapati sebuah pisau di jok sepeda motornya. Akhirnya polisi membawa Wahyudi ke kantor Polsek Tanggul.
"Ditemukan pisau bergagang kayu berwarna oranye. Dia mengakui itu miliknya. Alasannya untuk menjaga diri atau sikep," imbuh Hardjito.
Wahyudi disangka melakukan tindak pidana.
• Terbukti Miliki Tembakau Gorilla, Majelis Hakim Beri Kurungan Berbeda untuk Dua Terdakwa
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk".
Tindak pidana ini diatur di Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. uni