Terbukti Miliki Tembakau Gorilla, Majelis Hakim Beri Kurungan Berbeda untuk Dua Terdakwa
Berdasarkan putusan dari Ketua Majelis H. R. Unggul, Erwin Ardiansyah dan Mughni Setiadi dihukum berbeda.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau gorilla yang mencatut Erwin Ardiansyah dan Mughni Setiadi kembali digelar.
Kali ini Erwin Ardiansyah dan Mughni Setiadi menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan putusan dari Ketua Majelis H. R. Unggul, Erwin Ardiansyah dan Mughni Setiadi dihukum berbeda.
Ketua Majelis H. R. Unggul menjatuhi hukuman Erwin Ardiansyah dengan kurungan tahanan selama 5 tahun.
• Cabuli Anak Kandung Difabel, Yonathan Harianto Marpaung Divonis 12 Tahun Penjara
Sedangkan Mughni Setiadi dihukum dengan kurungan selama 4 tahun dan enam bulan.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Erwin Ardiansyah selama 5 tahun penjara, sedangkan Mughni Setiadi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara yang masing-masing dibebankan denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis H. R. Unggul, Kamis (6/9/2018).
Majelis H. R. Unggul memberikan hukuman berbeda dengan mempertimbangkan pledoi yang diajukan.
Mughni Setiadi meminta keringanan lantaran masih menyelesaikan bangku kuliah dan harus menyelesaikan tugas akhir kampus.
• Ziarah Ke Makan Pendiri NU, Berikut Agenda Prabowo Subianto Selama di Jawa Timur
Seperti diketahui, Erwin Ardiansyah dan Mughni Setiadi ditangkap di rumah masing-masing oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada awal Maret 2018 lalu.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Mughni Setiadi dengan barang bukti 10 poket tembakau gorila seberat 44,51 gram dan 5 poket tembakau kering yang disembunyikan di kasing Hp seberat 3,38 gram.
Selain itu dari tangan Mughni Setiadi juga, polisi mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan tembakau gorila tersebut.