Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada di Sampang Diulang, Begini Tanggapan dan Langkah Serius yang Diambil Pakde Karwo

Gubernur Jatim Pakde Karwo mengambil langsung serius menanggapi putusan MK yang mengulang Pilkada Sampang.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo mengambil sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sampang.

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini rencananya akan menggelar pertemuan bersama dengan Asisten 1 Sekdaprov dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim.

Pertemuan ini akan membicarakan langkah tindaklanjut atas putusan MK tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

“Prinsipnya kita tunduk pada keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) dan saya besok akan mengadakan rapat kecil dengan Asisten 1 Sekdaprov dan Bakesbangpol," kata Pakde Karwo saat ditemui di Surabaya, Rabu (5/9/2018) malam.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengikuti sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kami juga akan mengikuti apa yang akan dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Selain itu, Pakde Karwo juga mengatakan demi mendukung putusan tersebut, pemerintah kabupaten setempat juga akan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Di antaranya, agar PSU bisa segera dilakukan.

“Kebutuhan anggaran PSU tentu harus disediakan Pemkab Setempat. Karena pelaksanaannya tidak lebih 60 hari otomatis kebutuhan PSU dianggarkan melalui P-APBD 2018,” jelas Gubernur Jatim dua periode ini

Di sisi lain, Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menyatakan pihaknya juga menghormati keputusan MK tersebut.

“KPU Jatim akan segera memanggil KPU Kabupaten Sampang untuk segera menyiapkan segala kebutuhan PSU. Terutama, terkait anggaran dan detail tahapannya,” kata Anam.

Untuk diketahui, MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.

"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (5/9/2018) dikutip Surya.co.id (Tribunjatim.com Network) dari Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.

Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved