Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada di Sampang Diulang, Begini Tanggapan dan Langkah Serius yang Diambil Pakde Karwo

Gubernur Jatim Pakde Karwo mengambil langsung serius menanggapi putusan MK yang mengulang Pilkada Sampang.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. 

MK juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara cepat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Pusat.

Dalam putusannya, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang.

Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.

Bila mengacu DPT KPU Kabupaten Sampang, maka artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.

"Ini yang sulit diterima akal," kata Arief.

Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.

Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT.

KPU Kabupaten Sampang justru menggunakan data pemilih Pilpres 2014 sebagai rujukan menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang 2018.

Total DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang sebanyak 805.459 orang.

Data itu kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499 orang.

Bila dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang. (Bobby Koloway)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved