Korban Serahkan Bukti Baru, Kasus Dugaan Penggelapan Angsuran oleh Pengusaha Koperasi Malang Lanjut
Insan Kamil serahkan bukti baru ke polisi, terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan pengusaha koperasi Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Insan Kamil (54) menyerahkan bukti baru serta keterangan tambahan ke penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan pengusaha koperasi di Kota Malang, berinisial GY.
- Kuasa hukum Insan Kamil, Subagyo mengungkapkan, keterangan tambahan ini memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
- Anggota tim kuasa hukum dari pihak GY, Malvin Hariyanto saat dikonfirmasi enggan menanggapi dan memilih bungkam terkait hal tersebut.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh KurniawanÂ
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh pengusaha koperasi di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial GY berlanjut.
Korban sekaligus pelapor, Insan Kamil (54) telah menyerahkan bukti baru serta keterangan tambahan ke penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Insan Kamil mengatakan, keterangan dan bukti tambahan itu diserahkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan, satu di antara indikasi niat jahat dari GY.
Diketahui, uang Rp 500 juta itu ditransfer pada 9 Januari 2019 dan seharusnya menjadi angsuran utang.
Namun di dalam sidang perdata yang telah berjalan, GY tidak mengakui dana tersebut dan justru diakui dari pihak lain yang tidak jelas.
"Ini menunjukkan secara jelas, bahwa uang saya diakui dari pihak lain. Padahal sudah jelas, saya yang mentransfer dan ada bukti transfer serta catatan di koperasi. Artinya, niat GY untuk tidak mengembalikan sudah terlihat jelas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (22/8/2025).
Dirinya mengungkapkan, sejak somasi dilayangkan pada 17 September 2024 hingg kini, GY tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang.
"Kalau memang bukan cicilan utang, mestinya uang tersebut dikembalikan. Dengan bukti dan keterangan tambahan, saya berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan dan GY ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Kuasa hukum Insan Kamil, Subagyo mengungkapkan, keterangan tambahan ini memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
"Penyidik tinggal mendalami, apakah itu memang utang piutang atau bukan. Kalau sudah ada bukti transfer dan pengakuan yang berubah-ubah, jelas ada perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca juga: Anggota Koperasi di Trenggalek Laporkan Pengurus, Diduga Gelapkan Dana Rp 32 Miliar
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum dari pihak GY, Malvin Hariyanto saat dikonfirmasi enggan menanggapi dan memilih bungkam terkait hal tersebut.
"Terkait hal itu (pelaporan maupun keterangan tambahan yang diberikan korban), kami tidak berkomentar," jawabnya singkat.
penggelapan uang angsuran pinjaman
Malang
Kompol Muhammad Soleh
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ketro Pelaku Pembakaran Mobil Kades di Trenggalek, 'Gangguan Berat' |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu untuk Korban Kekerasan di RS Bhayangkara Surabaya |
![]() |
---|
Tukang Batu di Kota Malang Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Jengah dengan Sakitnya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Juragan Ayam Potong di Lumajang, Mobil Pikap Diparkir di Garasi Rumah Raib Diembat Maling |
![]() |
---|
4 Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Masuk Daftar Pencarian Orang Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.