Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korban Serahkan Bukti Baru, Kasus Dugaan Penggelapan Angsuran oleh Pengusaha Koperasi Malang Lanjut

Insan Kamil serahkan bukti baru ke polisi, terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan pengusaha koperasi Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
SERAHKAN BUKTI BARU - Insan Kamil saat menunjukkan berkas yang menjadi bukti baru terkait kasus dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman, Jumat (22/8/2025). Dalam kasus tersebut, uangnya sebesar Rp 500 juta diduga telah digelapkan oleh pengusaha koperasi berinisial GY. 

Poin Penting:

  • Insan Kamil (54) menyerahkan bukti baru serta keterangan tambahan ke penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan pengusaha koperasi di Kota Malang, berinisial GY.
  • Kuasa hukum Insan Kamil, Subagyo mengungkapkan, keterangan tambahan ini memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
  • Anggota tim kuasa hukum dari pihak GY, Malvin Hariyanto saat dikonfirmasi enggan menanggapi dan memilih bungkam terkait hal tersebut.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh pengusaha koperasi di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial GY berlanjut.

Korban sekaligus pelapor, Insan Kamil (54) telah menyerahkan bukti baru serta keterangan tambahan ke penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Insan Kamil mengatakan, keterangan dan bukti tambahan itu diserahkan pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Ada beberapa poin penting yang disampaikan, satu di antara indikasi niat jahat dari GY.

Diketahui, uang Rp 500 juta itu ditransfer pada 9 Januari 2019 dan seharusnya menjadi angsuran utang.

Namun di dalam sidang perdata yang telah berjalan, GY tidak mengakui dana tersebut dan justru diakui dari pihak lain yang tidak jelas.

"Ini menunjukkan secara jelas, bahwa uang saya diakui dari pihak lain. Padahal sudah jelas, saya yang mentransfer dan ada bukti transfer serta catatan di koperasi. Artinya, niat GY untuk tidak mengembalikan sudah terlihat jelas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (22/8/2025).

Dirinya mengungkapkan, sejak somasi dilayangkan pada 17 September 2024 hingg kini, GY tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang.

"Kalau memang bukan cicilan utang, mestinya uang tersebut dikembalikan. Dengan bukti dan keterangan tambahan, saya berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan dan GY ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Kuasa hukum Insan Kamil, Subagyo mengungkapkan, keterangan tambahan ini memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

"Penyidik tinggal mendalami, apakah itu memang utang piutang atau bukan. Kalau sudah ada bukti transfer dan pengakuan yang berubah-ubah, jelas ada perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Baca juga: Anggota Koperasi di Trenggalek Laporkan Pengurus, Diduga Gelapkan Dana Rp 32 Miliar

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum dari pihak GY, Malvin Hariyanto saat dikonfirmasi enggan menanggapi dan memilih bungkam terkait hal tersebut.

"Terkait hal itu (pelaporan maupun keterangan tambahan yang diberikan korban), kami tidak berkomentar," jawabnya singkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved