Rekrutmen CPNS 2018
Update Info Penerimaan CPNS 2018: Inilah Peraturan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Kemenpan RB mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
TRIBUNJATIM.COM - Update Info Penerimaan CPNS 2018: Inilah Peraturan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Penerimaan CPNS 2018 belum dibuka.
Hal terkait belum dibukanya penerimaan CPNS 2018 tersebut juga diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
• Masih Ingat Cindy Cenora Pelantun Aku Cinta Rupiah dan Krismon? Kini Menjelma Jadi Gadis Cantik!
Kemenpan RB Rilis Peraturan Terkait Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
• Kabar Baru Ahok: Disebut akan Menikah Lagi hingga Kisah Hidupnya Difilmkan dalam ‘A Man Called Ahok’
Nilai ambang batas berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya, untuk: Putra/putri lulusan terbaik (cum laude) Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat Olahragawan berprestasi internasional Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut: