Begini Tanggapan PDIP Jatim soal Tersangka Penghina PDIP di Pasuruan
Purwanto (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan setelah diduga melakukan penghinaan kepada PDI Perjuangan dalam akun media sosial.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Salah satu warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Purwanto (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasuruan setelah diduga melakukan penghinaan kepada PDI Perjuangan dalam akun media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PDIP Jatim, Kusnadi mengatakan, saat ini PDIP Jatim akan mengkaji lebih lanjut kasus tersebut.
Kusnadi juga mengatakan, PDIP Jatim akan lebih menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
• Sekertaris DPD PDI-P Jatim Instruksikan Perketat Pengawasan Terhadap 9 Nama PAW DPRD Kota Malang
"Termasuk kata dia bahwa hanya meneruskan itu harus diselidiki apakah benar hanya meneruskan atau membuat sendiri berita hoax itu," kata Kusnadi, Jumat (7/9/2018).
Menurut Kusnadi, Purwanto harus bisa membuktikan jika dia bukanlah yang membuat, tapi hanya meneruskan unggahan itu.
Jika benar Purwanto hanya meneruskan dari suatu grup, Kusnadi meminta agar kepolisian juga ikut menyelidiki oknum yang membuat berita hoax tersebut sehingga penyebar berita hoax bisa diproses tuntas sampai ke akarnya.
• Prihatin dengan Pemerintahan, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Gelar Istigasah di Depan DPRD Malang
"Kita serahkan saja pada aparat kepolisian," kata Kusnadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Purwanto melalui akun Facebook membagikan berbagai macam gambar atau perkataan yang diduga menghina dan menjelekkan PDIP di akun media sosialnya.
Purwanto pun mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan itu. Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI, saya hanya membagikan saja," kata Purwanto kepada SuryaMalang.com (TribunJatim.com Network).
• Latihan Bebas MotoGP San Marino 2018, Andrea Dovizioso Tercepat, Rossi Terlempar dari 10 Besar
Ia mengaku tidak ada maksud apa-apa.
Bahkan, dirinya mengaku bukan orang partai, tidak mengenal dan tidak memahami tentang politik.
Atas perbuatannya, ia diduga melanggar Undang-undang ITE pasal 45 nomor 19 tahun 2016 perubahan UU atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com