Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Terdakwa Kasus Suap, Cagub NTT 2018 Marianus Sae Berharap Provinsinya Makin Maju

Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae membacakan pledoi pada Jumat (7/9/2018) pagi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae bersiap hadapi sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (7/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Ngada NTT nonaktif, Marianus Sae membacakan pledoi pada Jumat (7/9/2018) pagi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Usai sidang, Marinus berpelukan bersama sanak saudara dan rekan-rekannya di Ruang Sidang Candra yang berkapasitas sekitar 50 sampai 75 orang itu.

Marianus pun tak mampu membendung air matanya saat berpelukan sembari diberi semangat oleh kerabatnya.

Selanjutnya, Marianus langsung menuju mobil tahanan tanpa berkata apa-apa.

(Remaja Pencuri Sepeda Motor di Sidotopo Ternyata Ditinggal Orang Tuanya Bercerai)

(Dukung Industri Pariwisata, Kompas Travel Fair Hadir Lagi di Surabaya, Banyak Promo Menarik!)

"Ya tau sendiri lah, beliau ini sebenarnya kan sudah sebagai kandidat to (Pilgub NTT), tapi tidak bisa mengikuti prosesnya lebih lanjut," ucap Kuasa Hukum Marianus, Vincent Maku.

Bila saja kliennya sedang tak di meja hijaukan alias terjerat kasus hukum, Vincent menklaim Marianus pasti akan menyampaikan secara harapannya kepada NTT.

"Proses sudah belalu, sudah ada gubernur, tentu semua kebijakan provinsi bisa mendukung kebijakan masing-masing daerah sesuai yang dicita-citakan di awal, itu secara personal loh," sambungnya.

Vincent mengungkapkan bila Marianus ikut mendoakan supaya NTT dapat menjadi lebih baik kedepannya

"Ya seperti semangatnya beliau (Marianus) saat akan mau maju sebagai gubernur NTT, yang konstruktif tentu dilanjutkan, baik PLT sekarang maupun terjadinya pergantian, supaya lebih baik, prinsipnya ya mengikhlaskan, anda tadi kan sudah tahu sendiri, beliau juga menyadari (kesalahannya), sudah diterima," tandasnya.

(Dukung Industri Pariwisata, Kompas Travel Fair Hadir Lagi di Surabaya, Banyak Promo Menarik!)

(Tenar Seusai Asian Games, Jonatan Christie Curhat Fenomena Fansnya: Aku Heran Kok Emak-emak Semua)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Marianus ditangkap KPK pada Februari 2018 silam.

Cagub NTT itu diduga menerima suap sekitar Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu secara bertahap, baik secara tunai maupun lewat transfer ATM.

Dari hasil penyidikan KPK, uang itu diduga terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Wilhelmus, selaku kontraktor.

Tak hanya itu, KPK memprediksi uang suap itu digunakan Marianus untuk kepentingan maju dalam Pilgub NTT 2018.

(Cerita Jambret Tas Dilumpuhkan Wanita Muda di Blitar)

(Wanita Penjual Sabu di Sidoarjo Diciduk Polisi Saat Masak, Menginap di Penjara Bersama Suami)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved