Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengacara Bupati Ngada Nonaktif, Marianus Sae Minta Hukuman Kliennya Diringankan, Bukan Dibebaskan

Bupati Ngada NTT Nonaktif, Marianus Sae diberi kesempatan bacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (7/9/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
POS KUPANG
Bupati Ngada Marianus Sae 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bupati Ngada NTT Nonaktif, Marianus Sae diberi kesempatan bacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (7/9/2018).

Kuasa hukum Marianus, Vincent Maku meminta kliennya  diberi keringanan hukuman.

Vincent mengatakan, kliennya tak seharusnya dikenakan pasal 12 a dan 12 B UU Tipikor terkait dugaan suap yang diterimanya.

"terdakwa memang menerima uang, tetapi tak ada kaitannya dengan pasal 12 huruf a atau B sesuai yang disampaikan jaksa, yang tepat itu adalah pasal 11," ujar Vincent saat diwawancarai TribunJatim.com.

(Alasan Erick Thohir Bersedia Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Akhirnya Terungkap)

(Sambut Pendaftaran CPNS 2018, Surabaya Siapkan 442 Lowongan)

Vincent menambahkan, ketika terdakwa menerima pemberian itu, Marianus juga patut diduga menerima karena berkaitan dengan jabatannya.

"Kenapa jaksa mengkonstruksikan bukan pasal 11, tapi pasal 12 a dan B, gunakan hati nuraninya untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan seringan-ringannya, Ada jabatan politik yang dituntut pula disitu untuk dihilangkan," sambung pria kelahiran NTT itu.

Vincent pun memathui fakta persidangan yang menyebut Marianus menerima suap.

"Kami tak meminta (Marianus) untuk dibebaskan, karena ada uang yang diterima klien kami, intinya itu saja," sambung kuasa hukum kelahiran NTT itu.

(Parpol Koalisi Jokowi-Maruf Amin di Jatim akan Tentukan Usulan Ketua Tim Kampanye Hari ini)

(Ingin Punya Motor, Pelajar 13 Tahun Dibekuk Polres Tanjung Perak Usai Gondol Matic Orang Lain)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Marianus ditangkap KPK pada Februari 2018 silam.

Cagub NTT itu diduga menerima suap sekitar Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu secara bertahap, baik secara tunai maupun lewat transfer ATM.

Dari hasil penyidikan KPK, uang itu diduga terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Wilhelmus, selaku kontraktor.

Tak hanya itu, KPK memprediksi uang suap itu digunakan Marianus untuk kepentingan maju dalam Pilgub NTT 2018.

(Remaja Pencuri Sepeda Motor di Sidotopo Ternyata Ditinggal Orang Tuanya Bercerai)

(Ingin Punya Motor, Pelajar 13 Tahun Dibekuk Polres Tanjung Perak Usai Gondol Matic Orang Lain)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved