Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tega Aniaya Anak Tiri, Wanita asal Tenggumung Karya Surabaya dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Korban sering menangis mengerang kesakitan akibat penganiayaan ibu tirinya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kasus penganiayaan kepada anak tiri yang dilakukan seorang wanita asal Tenggumung Karya, Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang wanita berinisial SN (37) asal Tenggumung Karya.

SN ditangkap terkait kasus penganiayaan kepada anak tirinya.

Dari bukti-bukti yang didapat, SN melakukan penganiayaan kepada anak tirinya yang masih berumur 11 tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan keluarga korban.

Pakde Karwo Tugasi Tim Pemuda Temui 34 Gubernur di Indonesia untuk Catat Potensi UMKM Bernilai

Keluarga mendapat informasi bahwa pelaku kerap menganiaya anak tirinya tersebut.

Korban sering menangis mengerang kesakitan akibat penganiayaan ibu tirinya.

Tidak hanya keluarga, warga sekitar rumah tersangka juga kerap mendengar tangisan.

Beberapa kali pelaku diingatkan oleh tetangga sekitar, namun hal tersebut tidak digubris.

Penuhi Hasrat Bejatnya, Oknum Fotografer di Surabaya Ini Ancam Korban Menggunakan Senjata Tajam

Hingga akhirnya warga mengadu kepada bibi korban dan akhirnya melapor ke kepolisian.

"Penganiayaan ibu tiri kepada korban. Kejadiannya secara berulang. Tante korban melapor karena sering melihat kejanggalan ponakannya menangis," kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jumat (7/9/2018).

Saat dilakukan visum, hasil menunjukkan ada beberapa luka memar di wajah dan punggung korban.

Hingga kemudian polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka.

Mantap! Kejari Surabaya Sediakan Delivery Buat Kamu yang Tak Sempat Ambil Barang Bukti Tilang

Sementara ayah korban, diketahui masih berada di luar kota untuk bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tersangka juga dibebankan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved