Komisi A DPRD Minta Oknum Pegawai Kelurahan di Surabaya Diduga Pungli Disanksi Berat
Oknum Pegawai Kelurahan di Surabaya diduga melakukan praktek pungli Pungli dilakukan saat melayani pengurusan Adminduk warga
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Oknum Pegawai Kelurahan di Surabaya diduga melakukan praktek pungli
- Pungli dilakukan saat melayani pengurusan Adminduk warga di salah satu wilayah di Kecamatan Karang Pilang.
- Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta diberlakukan sanksi tegas
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendesak diberlakukan sanksi tegas pada pegawai Pemkot Surabaya yang kedapatan melakukan praktek pungli. Bila perlu lebih dari sekadar sanksi mutasi.
Sikap pimpinan komisi yang membidangi pemerintahan di Kota Surabaya ini mengambil sikap atas temuan salah satu pegawai kelurahan diduga pungli.
Pungli dilakukan saat melayani pengurusan Adminduk warga di salah satu wilayah di Kecamatan Karang Pilang.
"Harus diberi sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kita masih pastikan status kepegawaian yang bersangkutan. Apakah ASN atau non ASN. Apa pun itu, saya minta disanksi tegas," kata Yona, Senin (8/9/2025).
Pemkot Surabaya dengan dinamika warganya yang rasional dan layanan banyak yang sudah berbasis digital dan aplikasi, praktik pungli mestinya harus disudahi.
Baca juga: Hasil Sidak Wali Kota Eri Cahyadi Soal Pungli di Kelurahan Kebraon Surabaya, ini Sikap Tegas Pemkot
Surabaya harus bersih pungli hingga tingkat paling bawah sekalipun. Surat pengantar dari kelurahan hingga RT RW, tidak diperkenankan ada tarikan biaya apa pun. Pungli itu ditemukan di Kelurahan Kebraon.
“Kalau sampai ada oknum ASN kelurahan main pungli, harus dibersihkan. Saya apresiasi langkah wali kota yang memberikan maaf dengan dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun, sanksi tegas tetap harus diberikan," tandas Yona.
Menurutnya, mutasi dalam posisi yang sama hanya berpotensi mengulangi pelanggaran serupa di tempat lain. Ia menekankan pentingnya demosi atau mutasi ke bidang berbeda sebagai bentuk peringatan keras.
Ketua Komisi A ini mengingatkan bahwa pegawai di lingkungan Pemkot adalah pelayan masyarakat yang harus bekerja dengan asas profesionalitas dan sepenuh hati. Bukan memperluas ruang kepentingan pribadi.
“Dengan sanksi tegas akan menjadi contoh agar ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun pemkot mengedepankan profesionalitas," ujar Yona.
Praktik pungli oleh pegawai bisa dikategorikan bentuk pelanggaran terhadap PP 53 tahun 2010 yg mengatur tentang kedisiplinan ASN. Jika pelaku adalah ASN maka dia melanggar pasal 3, kewajiban bagi seorang ASN untuk bekerja dengan jujur dan cermat serta melayani warga.
Pasal 4 dimana larangan keras bagi setiap ASN untuk menjadi perantara dan atau apapun yang dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi.
"Kami masih update apakah yang bersangkutan adalah ASN atau bukan. Pada dasarnya pegawai di lingkungan Pemkot berlaku sanksi tegas jika pungli," kata Yona.
Komisi A DPRD Surabaya
dugaan pungutan liar (pungli)
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Yona Bagus Widyatmoko
Gelar Bakti Sosial, Pemkab Jember Beri Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Tabiat Uya Kuya 10 Bulan di DPR RI, Kini Dinonaktifkan Gegara Video Joget-joget, Jusuf Hamka: Rugi |
![]() |
---|
Pasar Lawang Malang belum Tersentuh Perbaikan Pascakebakaran, Revitalisasi Dikaji Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Gara-gara Bakar Sampah, Dapur Rumah Warga Bondowoso Malah Ikut Terbakar |
![]() |
---|
3 Kontroversi Raja Juli, Bagi-bagi Jabatan hingga Main Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.