Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demo Warga Mojoagung Soko di Kejari Tuban Buyar, Disepakati Bupati sebagai Jaminan

Ratusan warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Perwakilan warga desa Mojoagung, Soko, Tuban, melakukan mediasi dengan Kajari Tuban atas dugaan kasus korupsi yang menjerat kepala desa Mojoagung dan suaminya, Senin (10/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ratusan warga Desa Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Senin (10/9/2018).

Mereka rela datang dengan membawa sejumlah tuntutan, yaitu membebaskan Kepala Desa Siti Ngatina (40) dan suaminya, Makmur (46) yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi DD dan ADD 2017 oleh Kejaksaan Negeri Tuban pada Selasa (4/9/2018) lalu.

Jika kejaksaan tidak bisa memenuhi permintaan warga, maka mereka meminta dilakukan penangguhan penahanan.

Selain itu, warga juga meminta dilakukan audit oleh tim independen untuk mendalami dugaan kasus korupsi tersebut.

Kepala Desa dan Suaminya Ditangkap dan Ditahan, 700 Warga Mojoagung Geruduk Kejari Tuban

"Tadi kita sudah mediasi dengan kajari, kami meminta dilakukan penangguhan penahanan. Jika perlu dilakukan audit oleh tim independen," ujar Sugeng, warga yang berorasi, Senin (10/9/2018).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan yang diwakili 12 orang tersebut meminta agar pihak kejaksaan paling tidak memberikan penangguhan penahanan.

Menurut warga yang berdemo, banyak hal positif yang sudah ditorehkan oleh kepala desa tersebut.

Selain itu, fakta psikologi anak-anaknya di rumah juga patut untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Dibuka 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2018 Jatim, Verifikasi Pendaftaran sampai Hasil Tes

"Kami meminta bisa dilakukan penangguhan penahanan bagi kades dan suami yang ditahan kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, warga lain yang turut ikut mediasi juga menegaskan, bahwa banyak hal baru yang diciptakan oleh kepala desa Mojoagung.

Mereka juga mempertanyakan kenapa kepala desa Mojoagung dijadikan tersangka, padahal pembangunan sudah dirasakan oleh warga.

Asap Kebakaran Masuk Kelas, Murid SDN Kranggan 1 Kota Mojokerto Dipulangkan

"Mulai jalan, tempat ibadah dan juga santunan bagi anak yatim sudah dijalankan kades. Ini tidak lepas dari politik Pilkades sebelumnya," ungkap Aji Mamdan.

Setelah mediasi dilakukan, Pihak Kejaksaan Negeri Tuban dengan berbagai pertimbangan menyepakati tuntutan warga, yakni dilakukan penangguhan penahanan.

Namun tetap harus ada persyaratan yang dipenuhi.

Gara-gara Bola, Pria di Tuban ini Dilaporkan Manager Persatu ke Polisi

"Kita kabulkan penangguhan penahanan, tapi harus ada jaminannya. Kita minta bupati yang menjamin. Dan itu harus dilakukan oleh warga untuk mengikuti prosedurnya," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Mustafa.

Usai mendapat jawaban yang melegakan dari pihak kejaksaan, sekitar 700 warga yang memadati halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tuban dari pagi mulai membubarkan diri.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved