Jaksa KPK Sebut Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang Beri Uang Sekretarisnya Rp 115 Juta
JPU mengatakan ada sekretaris fraksi yang turut menerima uang tersebut.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kesaksian dari tiga terdakwa kasus suap DPRD Kota Malang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Rabu (12/9/2018).
Ketiga saksi mahkota itu adalah Heri Pudji Utami dari PPP, Heri Subiantono dari Partai Demokrat, dan Sukarno dari Partai Golkar.
Sidang kesaksian dipimpin oleh Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Aries Suhermanto.
Dalam persidangan tersebut, ketiga saksi mahkota mengungkapkan bila uang senilai Rp 425 juta di tiap fraksi DPRD Kota Malang diperoleh secara bertahap sebanyak tiga kali.
Terkait hal itu, JPU mengatakan ada sekretaris fraksi yang turut menerima uang tersebut.
Kata Arief, sekretaris fraksi tersebut menerima lebih dari Rp 100 juta.
• Sidang Lanjutan Kasus Korupsi di DPRD Kota Malang, Jaksa Sebut Tiap Fraksi Dapat Rp 425 Juta
Arief mengungkapkan, satu di antara saksi mahkota, Heri Pudji Utami menyebutkan, lantaran sekretarisnya aktif, ia memberinya Rp 115 juta.
Sedangkan, Pudji selaku Ketua Fraksi memperoleh Rp 110 juta.
"Kalau anggota yang lain Rp 100 juta," sambung Arief.
• Saksi Mahkota Beberkan Mekanisme Pembagian Uang Suap Anggota DPRD Kota Malang
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait gratifikasi dan suap.
Lalu, 22 anggota DPRD Kota Malang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Dalam pengembangan, KPK menambah jumlah tersangka kasus korupsi menjadi 41 orang.
• Hadiri Launching TribunJatim Network, Agus Maimun: Rumah Politik Jatim Jawaban Kegalauan Masyarakat