Penggeledahan Kantor Dindik Jember, Polisi Sita 68 Dokumen Terkait OTT Pungli
Polisi menyita 68 item dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jember dalam penggeledahan di kantor tersebut, Rabu (12/9/2018).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menyita 68 item dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jember dalam penggeledahan di kantor tersebut, Rabu (12/9/2018).
Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi satreskrim Polres Jember menggeledah kompleks Dindik mulai pukul 10.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 14.30 Wib.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Erik Pradana mengatakan penggeledahan itu merupakan kelanjutan penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Suwidi dan Abdur Rohim.
Tim Satgar Saber Pungli menangkap keduanya, Kamis (6/9/2018) lalu, dengan barang bukti Rp 7,2 juta uang tunai dan sejumlah ponsel.
Dari penyidikan awal, ada dugaan uang pungutan liar (Pungli) yang disebut komisi itu mengalir ke petugas Dindik.
"Karenanya kami melakukan penggeledahan ini dalam rangka menemukan fakta baru, apakah ada keterkaitan dengan oknum di Dindik ini," ujar Erik kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
• Geledah Ruang Dindik Jember, Polisi Sita Dokumen
Erik menuturkan sampai penggeledahan selesai, pihaknya menyita 68 dokumen.
"Ada 68 item terkait dokumen," imbuh Erik.
Dari pantauan Surya (Tribunajtim.com), kantor yang digeledah adalah Sekretariat Ikatan Penilik Indonesia yang berada di area belakang Kantor Dindik, serta ruangan Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang berada di lantai 2 Kantor Dindik.
Penggeledahan paling lama berada di Ruang Bidang PAUD dan Dikmas. Penggeledahan itu, lanjut Erik, karena sebelumnya tersangka dan keterangan saksi menyebutkan adanya keterkaitan oknum di Dindik dalam perkara Pungli itu.
"Jadi kami terus dalami, apakah ada mengarah keterlibatan kesini," lanjutnya. Ketika ditanya apakah ada tersangka baru, Erik menjawab belum ada karena sampai saat ini penyidik masih mendalami perkara itu.
Polisi bakal meminta keterangan dari seluruh penilik PAUD di Jember. Sementara itu, sejauh ini polisi telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jember menangkap dua orang penilik PAUD di Jember, yakni Suwidi dan Abdur Rohim. Keduanya diduga meminta uang komisi atas cairnya bantuan dana Layanan Khusus (LK) dari dua PAUD di Jember. Bantuan dana LK itu bersumber dari APBN 2018 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
• Bila Luis Milla Tolak Perpanjangan Kontrak, PSSI Sudah Punya Nama Pelatih Timnas U-23 Pengganti
Lembaga penerima menerima bantuan sebesar Rp 25 juta. Dari jumlah bantuan itu, penilik meminta komisi antara 10 - 15 persen.
Ketika ditangkap, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 7,2 juta. Rincian uang itu, untuk Suwidi sebesar Rp 2 juta, untuk Rohim sebesar Rp 2,2 juta, dan untuk seseorang di Dindik sebesar Rp 3 juta.
Apakah ada keterlibatan pejabat di Bidang PAUD dan Dikmas?. Erik menjawab pihaknya masih mendalami itu.
"Apakah ada yang terlibat atau diduga menerima uang, masih kami dalami. Dan pastinya penggeledahan ini sudah sesuai dengan SOP, kami membawa surat penetapan dari pengadilan," tegas Erik. uni