Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibu dan Anaknya di Jember Diamankan Polisi, Jadi Pengedar Sabu Ikuti Jejak sang Ayah

Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
DIINTEROGASI - H, saat berada di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025) Ibu ini bersama putranya diamankan polisi karena edarkan sabu di Jember. 

Poin Penting : 

  • Polres Jember menangkap ibu berinisial H dan anaknya AD terlibat dalam kasus peredaran sabu
  • Kasus ini bermula saat polisi mengamankan AD anak di bawah umur dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu
  • Ironisnya ibu dan anak itu mengikuti ayahnya berinisial M yang kini telah divonis 5 tahun penjara

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seorang ibu dan anak di Jember kompak lakukan tindak kriminal menjadi pengedar sabu

Jajaran Satreskoba Polres Jember, Jawa Timur mengamankan perempuan inisial H dan remaja laki-laki berinisial AD terduga pelaku pengedar sabu.

Polisi mengamankan Ibu dan anak ini dilokasi yang berbeda, H diamankan di rumahnya kawasan Kecamatan Ledokombo Jember.

Sementara putranya, diamankan polisi di kawasan Kecamatan Kalisat Jember ketika melakukan transaksi sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengungkapkan, hal ini bermula adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Kalisat.

Baca juga: Lagi Nongkrong Santai di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu di Malang ini Digerebek Polisi

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan setangkai penyidikan dan berhasil mengamankan AD, remaja laki-laki yang masih berusia anak.

“Kami mengamankan tersangka berinisial AD, yang masih di bawah umur, dengan barang bukti 1,58 gram sabu-sabu,” ujarnya, Jumat (10/10/2025)

Setelah dilakukan interogasi, Naufal tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ibu kandungnya berinisial H yang tinggal di di Kecamatan Ledokombo Jember.

“Sekitar pukul 21.00 WIB kami melakukan mengamankan tersangka berinisial H dengan barang bukti 173,7 gram sabu-sabu,” ungkapnya. 

Hasil penyelidikan yang diperoleh, kata dia, H merupakan istri dari tersangka M, pengedar sabu yang telah ditangkap pada April 2025 lalu.

Baca juga: Demi Keuntungan Rp50 Ribu per Poket, Pemuda di Malang Nekat Jadi Pengedar Sabu

"Dan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat pada 4 September 2025. Jadi pada kasus ini kami mengamankan anak, ibu, dan pada bulan April lalu ayahnya,” ucap Naufal.

Berdasarkan keterangan H, Naufal mengungkapan perempuan ini sudah dua kali menjual sabu dengan total lebih dari satu gram.

“Yang pertama 1 gram dan yang kedua 0,2 gram. Sedangkan yang tersangka AD, baru sekarang ini,” paparnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved