Pria di Surabaya Cabuli Gadis 16 Tahun Usai Iming-iming akan Dinikahi
Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria bernama Rolin Hotman warga Kalibutuh Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria bernama Rolin Hotman warga Kalibutuh Surabaya.
Pria berumur 33 tahun itu ditangkap terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 16 tahun berinisial ME.
"Ini terungkap setelah keluarga korban melapor (7/9/2018). Kejadiannya dilakukan di kos harian daerah Dharmawangsa," kata AKP Ruth Yeni, rabu (12/9/2018).
(Pasang Kamera Tersembunyi dan Timbulkan Kontroversi, Program School Attack 2018 Minta Maaf)
Ruth Yeni menyebut, pelaku sempat menjanjikan akan menikahi korban.
Karena terbujuk rayu, korban menuruti kemauan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat tindak pidana persetubuhan anak dan kini ditahan di Polrestabes Surabaya.
(Pasang Kamera Tersembunyi dan Timbulkan Kontroversi, Program School Attack 2018 Minta Maaf)
(Akui Pernah Ijab Kabul dengan Kriss Hatta, Hilda Vitria Beberkan Kejadian Sebenarnya)