Ketahuan Bawa Pil Ekstasi, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi, Batal Dugem Malah Masuk Bui
Arif Budiman (20), warga Sugiwaras, Bojonegoro dibekuk polisi saat berada di depan pintu masuk diskotik di kawasan Jalan Basuki Rachmat, Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Arif Budiman (20), warga Sugiwaras, Bojonegoro dibekuk polisi saat berada di depan pintu masuk diskotik di kawasan Jalan Basuki Rachmat, Surabaya.
Pria yang rencananya akan dugem di diskotik tersebut dibekuk polisi lantaran dicurigai membawa pil ekstasi.
Kapolsek Gubeng, Kompol Sudarto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat jika ada transaksi barang terlarang di kawasan tersebut.
"Kita selidiki dan tindak lanjuti. Khawatir hilang dari pengamatan anggota kemudian kita geledah pelaku," kata Kompol Sudarto, Kamis (13/9/2018).
Kecurigaan polisi terbukti, saat Arif diperiksa, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi yang dibawanya.
Diakui pelaku, saat itu dirinya akan dugem bersama dua rekannya namun justru dibekuk polisi.
"Pelaku ini mau naik ke diskotik, belum masuk ke diskotiknya," tandas Sudarto.
Arif pun langsung digelandang menuju Mapolsek Gubeng dan harus mendekam di tahanan.
• Pendaftaran CPNS 2018 - Identitas KTP dan Ijazah Beda? Begini Cara Mengurusnya, Cek Sebelum Daftar!
• Aksi Pencuri di Supermarket Pakuwon City Terekam CCTV, Pura-pura Belanja Lalu Masukkan Barang di Tas