Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi, Dua Pencuri Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kasus pencurian uang ATM terungkap. Pelaku yang menyasar mesin ATM itu diketahui bermodalkan tusuk gigi.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Dua pencuri mermodus ganjal mesin ATM dengan tusuk gigi ditangkap Polrestabes Surabaya, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pencurian uang ATM terungkap.

Pelaku yang menyasar mesin ATM itu diketahui bermodalkan tusuk gigi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka bernama Supardi (51), warga Pariaman, Padang, serta Riyanda Winata (26) warga Medan.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda.

Pabrik Krupuk di Panggungrejo Pasuruan Dilalap si Jago Merah, Empat Mobil PMK Diterjunkan

Supardi bertugas memasukkan tusuk gigi ke mesin ATM, sementara Riyanda sebagai sopir.

"Pembobolan ATM, tersangka ini menggunakan tusuk gigi," kata AKBP Sudamiran, Kamis (13/9/2018).

Mereka melancarkan aksinya di beberapa minimarket di Surabaya.

Melihat ada peluang, tersangka membeli tusuk gigi kemudian mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Temukan Barang Elektronik, Petugas Rutan Kelas I Surabaya akan Lebih Sering Gelar Penggeledahan

Ia lalu menunggu korban yang kesusahan mengambil uang.

Dilanjutkan Sudamiran, aksi pelaku merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Dua korban bisa ditarik Rp 300 juta," kata Sudamiran.

Pelaku ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya usai ada dua laporan korban.

Launching Bober Cafe Surabaya, Aura Kasih Beberkan Asal Mula Nama Bober

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dan atau pasal 81 UU 3 tahun 2011 tentang dana palsu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved