MA Putuskan Mantan Napi Korupsi Boleh Ikut Nyaleg, Begini Tanggapan KPUD Jatim
M Arbayanto mengatakan, pihaknya kini masih menunggu arahan dari KPU pusat untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur, M Arbayanto, memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan napi korupsi diperbolehkan mengikuti pemilihan legislatif.
M Arbayanto mengatakan, pihaknya kini masih menunggu arahan dari KPU pusat untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Prinsipnya, kami menunggu arahan dari KPU RI menindak anjuti keputusan MA itu. Karena kami di KPU provinsi dan kabupaten kota masih punya atasan di KPU RI, dan putusan terhadap PKPU yang menjadi domain wilayahnya KPU RI," kata M Arbayanto kepada TribunJatim.com, Sabtu (15/9/2018).
• Polemik Pelatih Timnas Indonesia, Ratu Tisha Beri Perkembangan Terbaru
Menurut M Arbayanto, pihaknya masih belum mendapatkan arahan dari KPU pusat soal putusan MA yang memperbolehkan mantan napi untuk menjadi anggota legislatif.
Dari hasil yang ada, hingga kini KPU pusat masih belum menerima keputusan dari MA.
"KPU RI masih belum menerima keputusan itu, tapi pemberitaan sudah tersebar," jelas Arba.
• Apes, Saat Dikepung Massa, Jambret Ponsel di Surabaya Barat Ini Malah Ditinggal Komplotannya
Seperti diketahui, MA belum lama ini memutuskan bahwa mantan napi korupsi diperbolehkan untuk nyaleg.
Keputusan itu dibuat setelah sebelumnya KPU melalui PKPU menyatakan bahwa mantan koruptor dilarang untuk nyaleg.
Putusan tersebut melalui pertimbangan hakim MA bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017.