Kasus Penggelapan Investasi Pasar Turi, Jaksa Tolak Eksepsi Henry J Gunawan
Henry J Gunawan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan penggelapan investasi Pasar Turi, Senin.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Henry J Gunawan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan penggelapan investasi Pasar Turi senilai Rp 240 miliar, Senin (17/9/2018).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Darwis dan Harwaedi, telah menolak keseluruhan eksepsi (keberatan) dari pihak Henry.
Menurut JPU, perkara investasi pasar turi itu layak diproses secara pidana dan telah masuk ke materi pokok perkara.
JPU menambahkan, bukti yang ada dalam nota eksepsi terdakwa tidak utuh dan lengkap.
• Sosok di Samping Edric Tjandra Curi Perhatian Netizen, Keluar Girls Squad Gabung Gengnya Luna Maya?
Kuasa hukum pihak Henry J Gunawan, Tonic Tangkau mengatakan, jawaban jaksa sudah tepat.
Menurutnya, jawaban dari jaksa sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Tonic menjelaskan, perkara itu muncul lantaran notulen kesepakatan antara terdakwa dengan investor pasar turi pada tahun 2010 lalu.
Dalam notulen itu, Henry mengaku sebagai direktur PT. Gala Bumi Perkasa.
"Ketika itu, Henry diduga meminta pinjaman modal dengan imbalan saham dan keuntungan," terangnya saat persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (17/9/2018).
Namun, dari bukti dan data yang ada pada tahun 2010, Henry tak menjadi pengurus maupun direktur di PT Gala Bumi Perkasa.
• Mahasiswa ITS Surabaya Buat Aplikasi Saraya You Can Help Now, Panduan P3K di Ponsel Android
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.
Dilansir dari Surya (grup TribunJatim.com), tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar.
Di mana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.
Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban sebesar Rp 240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar.