3 Terdakwa Kasus Kecurangan UNBK di SMPN 54 Surabaya Bacakan Pledoi, 1 Orang Nangis saat Bahas Istri
Sidang lanjutan kasus bocornya soal UNBK dengan terdakwa mantan kepala sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati kembali digelar, Senin (17/9/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus kecurangan dan bocornya soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dengan terdakwa mantan kepala sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati kembali digelar, Senin (17/9/2018).
Selain itu, dua terdakwa lain yakni teknisi Imam Soetiono serta Teguh Kartono juga dihadirkan.
Dipimpin Hakim Ketua, Sifa'urosidin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Astri Utami, ketiganya membacakan Pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam nota pembelaannya, Keny menuturkan terkait keberadaan dirinya yang tak diterima di lingkungan SMPN 54.
Ketika menyampaikan hal tersebut, tiba-tiba omongannya dipotong oleh majelis hakim.
Pasalnya, majelis hakim meminta Keny untuk fokus kepada pembelaannya saja.
“Intinya saja, pembelaan apa, gitu saja” ujar Hakim Sifa’urosidin saat persidangan.
• Sidang Pledoi Kasus Bocornya Soal UNBK di SMPN 54 Surabaya, Mantan Kepsek Sebut Masih Ingin Jadi ASN
Sementara itu, terdakwa lain, Teguh Kartono, dalam pledoinya mengaku bersalah.
Teguh juga meminta maaf kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya karena telah memberikan id address kepada Imam Soetiono, terdakwa berikutnya.
Padahal, id address tersebut itu sangatlah rahasia.
“Bukan kemauan saya, tapi permintaan beliau (Imam Soetiono),” kata Teguh, didampingi penasihat hukumnya, Nur Habib.
Teguh menambahkan, dirinya juga meminta keringanan kepada majelis hakim dalam putusan ke depannya nanti.
“Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi, saya mohon keringanan hukuman. Saat ini, istri mencari nafkah sendiri,” sambungnya dengan mata berkaca-kaca karena karena menangis.
• Ramalan Zodiak Selasa 18 September 2018: Pisces Beruntung, Capricorn Penuh Cinta, Gemini Bisa Santai
Di sisi lain, Imam Soetiono, dalam pledoinya juga mengajukan keringanan hukuman.