26 Caleg Tingkat Kabupaten/Kota di Pileg 2019 Merupakan Mantan Koruptor, Ini Daftarnya
Putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan narapidana korupsi ikut bertarung di Pileg 2019 lumayan dimanfaatkan oleh sejumlah orang.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan narapidana korupsi ikut bertarung di Pileg 2019 lumayan dimanfaatkan oleh sejumlah orang.
KPU mencatat, setidaknya ada 38 nama di antara para peserta yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Sebanyak 12 caleg eks koruptor dicalonkan untuk DPRD Provinsi dan 26 sisanya sebagai caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah tersebut, diajukan 12 partai politik peserta Pemilu 2019.
(Ini Daftar 12 Mantan Koruptor yang Bertarung di Pileg 2019 Tingkat Provinsi)
(Forkas Jatim Tukar 50 Juta Dollar Amerika ke Rupiah, Moeldoko: Ini Tidak Ada Kaitan Tahun Politik)
Partai Demokrat paling banyak ajukan caleg eks koruptor di tingkat kabupaten/kota.
Seluruh caleg eks koruptor yang dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan.
"Yang (caleg eks koruptor) DPRD kabupaten kota juga ada. Ini yang kita terima kita tampung lagi, sebab mereka ajukan ajudikasi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2018).
Sebagaimana diketahui, ada sejumlah caleg mantan napi korupsi yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, yang kemudian harus dilololoskan sebagai caleg.
(Pegawai Minimarket Mulyorejo Pakai Ponsel Pergoki Perempuan Bawa Kabur Minyak Goreng)
(Disuruh Kembalikan Body Seperti Dulu, Via Vallen Malah Mengaku Punya Penyakit Akut)
Perubahan status tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan dua Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg lewat uji materi.
Keduanya yaitu PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Atas putusan uji materi tersebut, KPU merevisi kedua PKPU dan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
(Tak Kunjung Menikah di Usia 36, Syahrini Salahkan Sang Adik Aisyahrani: karena Wanita Gemblong Itu)
(Soal Revisi UU ASN, Secercah Harapan Bagi GTT?)
Berikut daftar caleg eks koruptor DPRD Kabupaten/Kota berdasar partai politik:
Partai Gerindra
- Alhajad Syahyan, Dapil Tanggamus
- Ferizal, Dapil Belitung Timur