Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Revisi UU ASN, Secercah Harapan Bagi GTT?

Pengangkatan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap dan sejenisnya hanya menunggu pengesahan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
(surya/Erwin Wicaksono)
Ratusan Guru tidak tetap demo DPRD Malang 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengangkatan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap dan sejenisnya hanya menunggu pengesahan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Berdasarkan revisi UU ASN yang diusung oleh Komisi 5 DPR RI bersama Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN).

Terdapat dua pasal penting yang bisa menjadi secercah harapan bagi revolusi perubahan nasib jutaan tenaga honorer.

Pasal paling krusial dalam Pasal 131 A. Pasal yang menurut Mariani Ketua KNASN mampu mengubah nasib jutaan honorer yang sudah mengabdi lama namun belum diangkat jadi ASN.

Disuruh Kembalikan Body Seperti Dulu, Via Vallen Malah Mengaku Punya Penyakit Akut

‎"Saat ini kami bersama teman-teman di DPR RI termasuk ibu Rieke Diah Pitaloka tengah fokus membahas revisi UU ASN dengan penambahan dua pasal penting yang mampu mengubah nasib jutaan honorer yang sudah mengabdi lama namun belum diangkat jadi ASN," ujar Mariani, Ketua KNASN sebagaimana dilansir Tribunnews.com (Kompas Group).

Maka dari itu menarik untuk dilihat bagaimanakah isi Pasal 131 A yang mampu merubah nasib para pegawai honorer itu.

Termasuk para ribuan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Malang yang sempat menangis di depan gedung DPRD kemarin, (20/9/2018).

Guru Tidak Tidak di Malang Dijanjikan Insentifnya Naik 100 Persen, Sebulan Terima Gaji Rp 200 Ribu

Bunyi pasalnya adalah:

Pasal 131 A :

1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

5.Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Perumahan Rotterdam Citra Harmoni di Trosbo Sidoarjo Serasa di Belanda

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved