Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pileg 2019

Catatan Pileg 2019 Kota Batu, Dua Parpol Gagal Ikut, Satu Caleg Mantan Napi

Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 di Kota Batu total ada 314 orang. Nantinya mereka akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Batu.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SANY EKA PUTRI
Komisioner KPU Batu divisi Hukum, Mardiono. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 di Kota Batu total ada 314 orang.

Nantinya mereka akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Batu.

Dari total calon Pileg 2019 kota Batu tersebut, satu di antaranya merupakan mantan narapidana yang pernah dijerat Pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komisioner KPU Batu divisi Hukum, Mardiono mengatakan yang bersangkutan telah menyertakan beberapa syarat yang dibutuhkan, sesuai dengan Pasal 7 ayat 4 huruf a PKPU 20 tahun 2018.

(Bank Indonesia Perwakilan Jatim Perkuat Rupiah Melalui Perdagangan Antar Negara Asia)

(Kelabakan 3 SD Negeri Disegel Pegawai Honorer Pemilik Lahan, Dindik Pamekasan Langsung Turun Tangan)

Seperti surat dari peradilan, lalu surat pembebasan, surat keterangan dari kepolisian.

"Beberapa berkas sudah lengkap dari yang bersangkutan. Sehingga kami menerima yang bersangkutan sebagai calon legislatif," kata Mardiono.

Salah satu isi dari Pasal 7 ayat 4 huruf a PKPU 20 tahun 2018 itu adalah, mantan narapidana yang mendaftarkan bersedia terbuka dan menyatakan riwayatnya.

Sementara itu, awalnya jumlah bacaleg Pileg 2019 di Kota Batu ada 345 dari 16 parpol.

Namun karena ada beberapa berkas yang tidak bisa dipenuhi oleh bacaleg dan partai, jumlah DCT Pileg 2019 berkurang menjadi 314 dari 14 Partai Politik (parpol).

(Arsenal vs Vorskla - Pesta 6 Gol, The Gunners Bombardir Si Hijau Putih)

(Terkait Polemik Tambang Emas Blok Silo Jember, Begini Klarifikasi Lengkap Kementerian ESDM)

Berkurangnya jumlah itu setelah melalui masa perbaikan baik bagi calon maupun dari parpol.

Dua parpol gagal ikut dalam Pileg 2019 di Kota Batu, yakni Partai Hanura dan Partai Garuda.

Sedangkan untuk 10 bacaleg yang gagal, masing-masing berasal dari Partai Garuda ada dua orang, Partai Berkarya satu, Partai Perindo satu, PPP satu, PSI satu, dari PSI satu orang, dan dari PBB ada empat orang.

"10 Bacaleg ini dicoret karena tidak memenuhi syarat. Untuk Partai Garuda dicoret karena tidak menyerahkan dokumen perbaikan saat masa perbaikan Bacaleg. Sedangkan Hanura sejak awal sudah tidak memenuhi persyaratan pendaftaran," papar Mardiono.

Sementara itu ada tiga partai yang mengganti calonnya, yakni Partai PAN, Demokrat, dan PKB.

Bacaleg dari PAN yakni Tatok Yulianto digantikan oleh Widyawati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved