Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terkait Polemik Tambang Emas Blok Silo Jember, Begini Klarifikasi Lengkap Kementerian ESDM

Persoalan penambangan emas di Silo, Jember, Jawa Timur beberapa waktu lalu menjadi polemik masyarakat.

Penulis: Januar AS | Editor: Mujib Anwar
Istimewa
Menteri ESDM Ignasius Jonan menerima Bupati Jember Faida, Kamis (20/9) 

TRIBUNJATIM.COM - Persoalan tambang emas Blok Silo, di Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam beberapa waktu terakhir ini menjadi polemik masyarakat.

Oleh karena itu, Bupati Jember Faida pun merespon masalah tersebut, dan menyampaikannya ke pemerintah.

Terkait persoalan Direktur Program Pembinaan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Wafid memberikan sejumlah klarifikasi seperti siaran tertulis yang diterima TribunJatim.com, Kamis (20/9/2018).

Satu di antaranya menyebutkan, penetapan Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 sudah melalui proses yang cukup panjang.

SK Menteri ESDM Terkait Eksplorasi Tambang Emas Silo Turun, Front Nahdliyin Beraksi Tegas Menolaknya

Kelabakan 3 SD Negeri Disegel Pegawai Honorer Pemilik Lahan, Dindik Pamekasan Langsung Turun Tangan

Selain itu, Kepemen diterbitkan setelah adanya usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur No 545/981/119.2/2016 tertinggal 29 Februari 2016 Perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam.

Menurutnya, adanya Kepmen ESDM tersebut di atas tidak serta merta bisa menjadi dasar dilakukannya usaha pertambangan di kawasan Silo. 

Ada sejumlah proses yang harus dilalui, di antaranya pelelangan Wilayah Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tujuannya untuk menentukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP); Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait Penetapan perusahaan pemegang IUP.

Turun Jalan, Massa Mahasiswa PMII Desak Menteri ESDM Cabut Izin Eksplorasi Tambang Emas Silo

Sehingga, tanpa adanya proses lelang, dan Keputusan Gubernur tersebut maka segala bentuk aktifitas pertambangan di wilayah Silo dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

Sementara itu, aspirasi masyarakat Jember yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember, yang tidak menghendaki adanya aktifitas pertambangan di wilayah Silo, dapat dimungkinkan dengan tidak dilakukannya lelang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, atau bahkan pencabutan wilayah Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari lampiran IV Keputusan Menteri ESDM No 1802 K/30/MEM/2018, setelah adanya usulan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang mengusulkan oenetapan wilayaj Silo sebagai Wilayah Usaha Pertambangan.

Bupati Jember Faida pun telah beraudiensi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan telah menyiapkan langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menjawab aspirasi masyarakat serta dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Jember. (TribunJatim/Januar Adi Sagita)

Dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Hanya 8 Daerah ini Korwil TKD Jokowi Tak Dipimpin Bupati/Wali Kota

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved