Belanda hingga Kuwait, 4 Negara Ini Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda
Ada beberapa negara yang sama sekali tidak mengizinkan masyarakatnya memiliki kewarganegaraan ganda.
TRIBUNJATIM.COM - Terkadang kita pernah melihat beberapa orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
Mereka bisa memiliki kewarganegaraan negara lain dengan alasan tertentu.
Kewarganegaraan kedua itu bisa dipilih, seperti negara tempat lahir orangtua, negara yang telah ditinggali selama bertahun-tahun, atau sekadar negara yang dikagumi.
Meski begitu, beberapa negara di dunia ini cukup ketat saat berurusan dengan kewarganegaraan.
• 5 Peraturan Unik Saat Makan di Luar Negeri yang Perlu Diketahui, Hati-hati Gunakan Sumpit di Jepang!
Menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, Indonesia sendiri tidak menganut dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.
Namun, terdapat pengecualian pada ketentuan ini bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, masih dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Hal ini termuat dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006.
• Ada Monyet sampai Robot, 5 Restoran Terunik di Dunia Ini Tak Pekerjakan Manusia Sebagai Pelayan
Ada negara yang sama sekali tidak mengizinkan dwikewarganegaraan.
Apa sajakah itu?
Dikutip TribunTravel.com dari laman This is Insider, berikut 4 negara yang tidak menganut sistem dwikewarganegaraan.
1. Belanda

Belanda berpegang pada 'jus sanguinis' atau hak hubungan darah.
Seseorang bisa menjadi warga negara Belanda dengan berbagai faktor.
Seperti tempat kelahiran, adopsi, pernikahan, keturunan, atau melalui naturalisasi yang juga mengizinkan seseorang menjadi warga negara Uni Eropa.