Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Guru Culik Muridnya di Malang, Polisi Tunggu Hasil Visum Luka Lecet pada Korban

Seorang guru kesenian di Pakisaji, Kabupaten Malang, Sobirin (41) menculik muridnya berinisial LB yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ketika dikonfirmasi di ruangannya, Senin (24/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang guru kesenian di Pakisaji, Kabupaten Malang, Sobirin (41) menculik muridnya berinisial LB yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Sobirin lalu membawa LB ke Lembah Pani, Poncokusumo, Malang.

Tak hanya membawa kabur, Sobirin juga diduga melakukan hal tidak senonoh pada LB.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, ada luka lecet di dubur korban.

Diduga Culik Muridnya dan Ajak ke Hutan Berhari-hari, Guru Ekskul di Malang Ditembak Polisi

Namun polisi masih belum memastikan luka tersebut.

"Hasilnya belum keluar, karena baru kami ajukan Sabtu (22/9/2018) lalu. Kami masih belum tahu," terang AKP Adrian Wimbarda, ketika dikonfirmasi, Senin (24/9/2018).

Meskipun hasil visum belum keluar, namun polisi menduga tersangka memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

Kasus Murid Diculik Guru di Malang, Polisi Sebut Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual, Korban Trauma

Berdasarkan pengakuan korban, selama menginap tiga hari di hutan, dia kerap dicium.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, pelaku juga melakukan hal tak senonoh pada korban.

"Dia memeluk, menciumi dan melakukan perbuatan tak senonoh. Pada saat di perkemahan, korban ini nangis, terus ditampar sama tersangka. Pelaku juga bilang ke korban 'kamu kalau nangis setahun sama saya di sini, kalau kamu gak nangis Kamis pulang,'" ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung.

Soal Insiden Benturan Hendro Siswanto dan Imanuel Wanggai, Pelatih Arema FC: Sebaiknya Kartu Merah

Kapolres Malang menambahkan, pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. (Erwin Wicaksono)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved