Dua Dari Enam Mobil Fuad Amin yang Disita KPK Laku Terjual di Rupbasan Kelas I Surabaya
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya di Medaeng menyerahkan dua mobil kepada pemenang lelang pada Senin (24/9/2018) pagi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya di Medaeng menyerahkan dua mobil kepada pemenang lelang pada Senin (24/9/2018) pagi.
Dua mobil diserahkan langsung oleh dua Jaksa KPK yang menangani barang sitaan, yakni Adyantana Meru Herlambang dan Josep Wisnu Sigit serta Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya, Suwanto.
Sedangkan, dua pemenangnya yakni Priantoko asal Bandung, Jabar dan Abdul Kohar asal Malang, Jatim.
"Hari ini tadi kami sudah menyerahkan dua mobil sitaan (Toyota Nav dan Honda Civic) dari KPK yang ada disini (Rupbasan Kelas I Surabaya)," terang Meru saat dijumpai TribunJatim.com, Senin (24/9/2018).
(AKBP Roni Faisal Saiful Faton Dilantik Menjadi Kapolres Kediri)
(Inilah Riwayat AKBP Roni Faisal Sebelum Menjabat Sebagai Kapolres Kediri)
Meru menambahkan, kedua mobil lelang itu merupakan milik tahanan KPK, yakni mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
"Mobil itu milik Fuad Amin," sahut Josep kepada TribunJatim.com.
Fuad Amin sendiri divonis 13 tahun penjara akibat ulahnya terlibat kasus korupsi dan pencucian uang kurun 2003-2014 mencapai Rp 414 miliar.

Menurut Meru, Honda Civic terjual seharga Rp 180 juta, sementara Toyota Nav 1 terjual senilai Rp 138 juta.
Kata Josep, sebenarnya, total ada enam mobil milik Fuad yang disita, baru dua yang laku terjual.
"Yang empat belum terjual, alasan pengikut lelang kemahalan, karena tidak ada BPKBnya," tutupnya.
(Kemenkominfo Minta Netizen tak Sebarkan Video Pengeroyokan the Jak Mania)
(Singkirkan Ronaldo dan Bale, Mohamed Salah Sabet Gelar Pemilik Gol Terbaik FIFA)