Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kembali Jalani Sidang Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Hanya Terima Rp 13 Miliar

Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (tengah) saat akan dibawa ke mobil tahanan Kejati Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Taat diketahui sempat mangkir beberapa kali dalam persidangan di dua pekan sebelumnya.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa terkait kasus dugaan penipuan.

Di depan Ketua Majelis Hakim, Anne Rosiana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat Hary Basuki, Dimas Kanjeng tak diminta membuktikan bisa menggandakan uang dan makanan, seperti yang disebut beberapa saksi dalam persidangan sebelumnya.

Mangkir Sidang Tiga Kali, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Akhirnya Datang ke Pengadilan Negeri Surabaya

Selama persidangan, Taat beberapa kali mengelak ketika dicecar beragam pertanyaan oleh oleh JPU.

Ia membantah menerima uang dengan nominal sekitar 35 miliar dalam bentuk dollar dari Muhammad Ali, yang merupakan orang dalam Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, seperti yang disampaikan JPU.

"Semuanya rupiah, itu (uangnya) juga nggak ke saya langsung tapi ke para sultan saya di padepokan. Jadi, uang Rp 35 miliar itu tidak benar. Saya hanya terima Rp 13 miliar," ujar Taat kepada JPU.

Taat menambahkan, uang itu pun juga tak digunakannya sendiri.

Kata Taat, uang itu digunakannya bersama rekannya untuk membangun padepokan.

"Semua di padepokan tahu, uang itu kami sepakati untuk membangun yayasan," lanjutnya lalu tersenyum.

Tak Ikut Aksi Mogok Mengajar, 300 Guru Honorer di Blitar Gelar Doa Bersama Berharap Bisa Tes CPNS

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi mangkir tiga kali dalam persidangan.

Ketika itu, Taat disebut mengidap penyakit Appendix atau usus buntu.

Sampai akhirnya, sidang ditunda hingga Taat dapat hadir di persidangan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved