Pendaftaran CPNS 2018
Ratusan Guru Honorer di Lamongan Pertanyakan nasibnya Yang Tidak Memenuhi Syarat Ikut CPNS
Dari ratusan guru honorer non kategori dan honorer kategori K2 di Kabupaten Lamongan Jawa Timur tak sedikit dari mereka yang berusia diatas 35 tahun.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dari ratusan guru honorer non kategori dan honorer kategori K2 di Kabupaten Lamongan Jawa Timur tak sedikit dari mereka yang berusia diatas 35 tahun.
Tentu, peluang mereka menjadi CPNS secara otomatis tertutup, meskipun memiliki masa kerja yang cukup lama, karena terganjal ketentuan perekrutan CPNS tahun 2018, yang membatasi usia maksimal 35 tahun.
Seperti nasib Sirin, seorang guru di SDN Sekidang 2, Kecamatan Sambeng, yang sudah mengabdi selama 15 tahun.
"Sudah 15 tahun, mulai tahun 2003. Sampai sekarang saya mendapatkan honor 150 ribu perbulan," kata Sirin kepada Tribunjatim.com, di sela-sela melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor Dinas Pendidikan, Rabu, (26/9/2018).
• Presidium Gusdurian Jawa Timur Jelaskan Perbedaan Antara Barikade Gusdur dengan Gusdurian
Diusianya yang sudah lebih dari 40 tahun, ia hanya berstatus sebagai guru honorer K2, dan dipastikan tidak akan dapat terangkat menjadi CPNS tahun ini.
Ada banyak diantara mereka senasib demgan Sirin.
Lalu bagaimana ?
Ismunawan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan memberikan tanggapannya dan menurutnya, mereka yang tidak memenuhi syarat perekrutan CPNS jalur K2, bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Mereka yang memperjuangkan nasibnya, itu sah-sah saja," kata Ismunawan.
Mereka sudah mengabdi lama, tapi malah tersingkir, jadi itu masuk akal. Tapi harus ada solusi lain, tidak harus minuntut menunda rekrurmen CPNS. Harus ada jalan keluar yang terbaik.
"Menurut saya, P3K jalan yang terbaik," katanya kepada Tribunjatim.com.
Ismunawan menambahkan, dalam Undang-undang ASN, jenis perekrutan pegawai dibagi dua, yaitu melalui perekrutan PNS dan P3K.
• Alfamart Beri Pinjaman Bunga 0% Bagi Pedagang Warung Binaan
P3k itu pengangkatan pegawai dengan kontrak, berdasarkan periodesasi, kalau PNS berdasarkan batas usia pensiun.
"Itu bedanya ," ungkapnya.
Hanya saja, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima kepastian terkait wacana pengangkatan ASN melalui jalur P3K.
Meski begitu, pihaknya terus memantau perkembangan wacana dari pemerintah pusat itu.
"Undang-undangnya sudah diamanatkan begitu, tapi pelaksanan teknisnya yang belum," kata Ismunawan. (Tribunjatim.com/Hanif Manshuri)