Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Perubahan Aturan BPJS, Dewan Minta Rumah Sakit Berani Klaim ke Pemkot untuk Pasien Gawat Darurat

Bahkan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Surabaya menyebut sistem yang baru diterapkan sepekan ini membuat pasien sengsara.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufihdah KS
TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Komisi D DPRD Kota Surabaya bidang kesejahteraan masyarakat, Reni Astuti, menunjukkan nomenklatur anggaran APBD 2018 untuk jaminan kesejahteraan masyarakat, Jumat (28/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aturan BPJS yang baru dimana pasien tak bisa memilih layanan rumah sakit dan wajib mengikuti sistem berjenjang menuai protes dari pasien maupun rumah sakit di Surabaya.

Bahkan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Surabaya menyebut sistem yang baru diterapkan sepekan ini membuat pasien sengsara.

Kondisi ini disikapi oleh anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, bidang kesejateraan masyarakat, Reni Astuti.

Masih Jadi Misteri, Hilangnya Mahasiswa ITS Ternyata Sempat Terekam CCTV di Komplek Perumahan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa hal ini patut disikapi serius oleh Pemkot.

Sebab prinsipnya warga masyarakat Surabaya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah dan berkualitas.

"Harus ada antisipasi dari Pemkot atas kondisi ini. Jika ada kondisi pasien yang darurat dan tidak nututi untuk pindah rumah sakit, atau tidak memungkinkan kondisinya jika harus mengikuti aturan RS berjenjang, maka Rumah Sakit tidak boleh ragu untuk tetap melayani pasien, mereka bisa klaim dengan anggaran APBD pemkot Surabaya," kata Reni, Jumat (28/9/2018).

Bakso Bakar, Rujak Limpung dan Jelita, Program Satlantas Polres Malang untuk Bayar Pajak Kendaraan

Sebab kerap terjadi rumah sakit tidak mau berikan pelayanan ke pasien yang tidak sesuai sistem karena dianggap klaim untuk pasien BPJS akan melalui proses yang panjang atau bahkan tak bisa terklaimkan.

Untuk kondisi ini, Reni mengatakan bahwa rumah sakit lebih baik tetap memberikan layanan dengan biaya nanti diklaimkan ke Dinkes lewat APBD.

Transaksi Narkoba Diduga Jaringan Lapas Porong Dibongkar Polisi, Kakak Dibekuk, Adiknya Kabur

"Dalam APBD ada nomenklatur jaminan kesehatan masyarakat. Yang tujuannya untuk membiayai premi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun untuk biaya klaim pengobatan pasien yang pakai SKTM," kata Reni.

Anggarannya di tahun 2018 untuk nomenklatur ini sebesar Rp 126 miliar. Di pembahasan APBD perubahaan ini Pemkot juga mengajukan penambahan sebesar Rp 23 miliar sehingga total jumlahnya Rp 149 miliar.

Lakukan Penyamaran, Polisi Berhasil Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Simo Kwagean Surabaya

"Kita akan usulkan agar dana ini juga bisa digunakan untuk antisipasi pasien yang tertolak di rumah sakit tertentuboleh sistem, namun dalam kondisi darurat harus tetap terlayani. Pakai anggaran ini saja," ucapnya.

Jika Pemkot setuju dengan usulan ini, maka Pemkot harus menyurati rumah sakit di Surabaya agar tidak menolak pasien tidak mampu lantaran rumah sakit yang ditunjuk sistem terlalu jauh atau tidak memungkinkan.

Hendro Siswanto Dipastikan Absen, Milan Petrovic Siapkan Jayus untuk Laga Amal Kontra Madura United

Selain itu, Reni menegaskan, pihaknya bersama legislator di Komisi D juga sedang menyusun jadwal untuk bertemu dengan BPJS pusat.

Dalam waktu dekat juga Komisi D akan mengundang BPJS Surabaya, Dinkes, dan Persi untuk jaring pendapat soal ini.

Irfan Jaya Pilih Jadi Fotografer Saat Persebaya Surabaya Gelar Uji Coba Kontra Klub Internal

"Dengan aturan baru yang diberlakukan ini kami berharap tidak otomatis, bahkan di Surabaya kita juga lihat jumlah RS tipe D hanya sembilan. Sehingga kalau harus ke tipe A menunggu 80 persen rumah sakit di bawahnya berpenuh, sementara jumlah kepesertaan banyak dan banyak juga yang antri maka akan akan terbengkalai pasien kita," tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved