Ahmad Dhani Mangkir, Dipanggil CyberCrime Polda Jatim Terkait Unggahan Vlog yang Singgung Banser
Ahmad Dhani mangkir saat dipanggil CyberCrime Polda Jatim terkait unggahan Blog yang ada kata-kata tak pantas untuk Banser.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam unggahan vlog yang dibuat musisi Ahmad Dhani berbuntut panjang.
Dalam video vlog termuat kata-kata tidak pantas terhadap Banser NU yang terdengar dari video yang dibuat di dalam Hotel Majapahit Surabaya, bersamaan gelaran aksi damai deklarasi #2019 ganti presiden di Tugu Pahlawan, Minggu (26/8/2018) kemarin.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah memproses dan menimbang alat bukti laporan untuk
menindaklanjuti laporan resmi dari Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI terkait kasus dugaan ujaran tidak menyenangkan dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani bersama relawan deklarasi #2019 ganti presiden.
• Dituding Telah Diskreditkan Banser, LBH Ansor Bergerak Laporkan Ahmad Dhani CS ke Polisi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, se
• Keluarga Cendana yang Dulu Konflik Sekarang Semakin Kompak, Berkat Prabowo Maju di Pilpres 2019
suai jadwal dari penyidik hari ini, Jumat (28/29/2018) adalah panggilan pertama Ahmad Dhani dalam kasus tersebut. Namun Dhani mangkir tidak datang memenuhi surat panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Perkembangannya hari ini memang benar yang bersangkutan (Dhani) dipanggil oleh penyidil Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkapnya, di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).
• Bidik Kursi Pileg 35 Persen Tiap Jenjang, KH Maruf Amin Akan Hadiri Launching Caleg PKB asal Jatim
Barung menjelaskan pemanggilan Dhani dimaksudnya penyidik untuk diminta keterangan terkait pelaporan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut. Kerena itulah pihaknya sampaikan secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Alasanya dia (Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10) pekan depan," ujarnya.
Menurut dia, kare a Dhani tidak datang maka pihaknya melakukan penjadwalan ulang yang bersangkutan untuk diperiksa sesuai janjinya kepada penyidik akan didampingi kuasa hukumnya.
• Cerita Anak DN Aidit Pasca Tragedi G30S/PKI, Butuh Waktu 44 Tahun untuk bisa Tulis Nama Lengkap
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kaasus kata-kata itu (Banser Id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, pihaknya memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai UU yang berlaku. Ada pemberitahuan ketidakhadiran Dhani salam panggilan tersebut.
"Pemanggilan Dhani terkait
Hate Speech atau penyemaran nama baik," jelasnnya.
Dalam kasus ini, penyidik Cyber Crime masih dalam tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
• Olah TKP Usai Dilakukan, Inilah Kronologi Lengkap Laka Maut Mobil Land Cruiser Kapolres Tulungagung
Sebelumnya, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melapor kasus hukum mengenai dugaan penyemaran nama baik terhadap Banser di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, pada
Jumat (31/8/2018) kemarin.