Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inovatif, Warga Perumahan di Bondowoso Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pakai Sampah

Warga di Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur membayar pajak dengan sampah

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangestu
BAYAR PBB - Ketua RT 36, Rahmat Hidayat (kanan) saat menyetor sampah dan menyerahkan nilai objek pajak (NOP) PBBnya pada  Dedi Dwi Yanto, pengurus Bank Sampah Isbon Ceria, agar dibayarkan dari hasil kalkulasi nabung sampah di Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu (14/9/2025). 

Poin Penting : 

  • Warga di Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur membayar pajak dengan sampah
  • Sistemnya yakni dengan menabung sampah anorganik sebulan sekali
  • Pengurus Bank Sampah Isbon Ceria bilang program ini dinamai dengan Bajak Sawah yang merupakan akronomi dari bayar pajak dengan sampah

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Di Bondowoso ada sejumlah kepala keluarga yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan sampah.

Mereka adalah keluarga yang tinggal di Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur.

Menurut Dedi Dwi Yanto, pengurus Bank Sampah Isbon Ceria, program ini dinamai dengan Bajak Sawah yang merupakan akronomi dari bayar pajak dengan sampah. Ini merupakan inisiasi dari warga setempat yang memiliki semangat yang sama untuk mengatasi sampah di lingkungan.

Sistemnya yakni dengan menabung sampah anorganik sebulan sekali. Kemudian dikonversi ke rupiah dan dikalkulasi hasilnya untuk membayar pajak. Pembayarannya pun diurus oleh pengurus bank sampah di RT tersebut.

Masyarakat hanya perlu membawa nomor objek pajak (NOP)  PBBnya ke pengurus. Jika hasil  konversi kurang, maka keluarga itu memiliki hutang sampah ke pengurus.

Baca juga: Kritik DPRD Jombang, Mahasiswa Tuntut Transparansi Pajak hingga Kinerja Dewan

"Mereka rata-rata di atas Rp 50 ribu ya (PPBnya, red)," jelasnya dikonfirmasi Minggu (14/9/2025).

Ia menerangkan, kini ada 60 kepala keluarga dari 100 KK yang ada di perumahan tersebut yang telah menjadi nasabah Bank Sampah.

"Kata-kata pak RT, sampah dikembalikan ke negara dalam bentuk pajak," candanya.

Untuk harga sampah anorganik yang dijual, per kardus dan botol dihargai Rp 1.000- Rp 1.500.

Ketua RT 36 RW 07, Rahmat Hidayat menjelaskan, pengelolaan sampah di lingkungannya berjalan baru setahun terakhir. Tak hanya untuk bayar pajak.  Sampah-sampah warga yang telah dipilah organik dan anorganik juga dikelola.

Sampah organik sampai saat ini telah dikelola oleh Dawis, PKK, dan pengurus Bank sampah menjadi pupuk organik cair (POC) yang dijual seharga Rp 15 ribu per 500 mililiter, dan ada juga yang dibuat menjadi lilin aromaterapi dengan harga Rp 20 ribu.

Baca juga: Tiap Tahun Bayar PBB, Artis Kecewa Bayar Puluhan Juta untuk Pajak Waris saat Urus Balik Nama Rumah

Kemudian, sebagian POC juga digunakan sendiri oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) perumahan yang mengelola tumbuhan di sekitar perumahan. Seperti program Kateisme yakni tanaman pepaya, dan sayuran lainnya yang ditanam hampir di lahan yang boleh ditanami.

"Lilin aromaterapinya sudah dibeli hotel-hotel di Bondowoso," jelas pria akrab disapa Hans itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved